Jawa Barat berencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar tingkat provinsi dalam waktu dekat. Tujuannya, menekan penyebaran Covid-19 secara merata di seluruh daerah.
Oleh
cornelius helmy
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Jawa Barat berencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar tingkat provinsi dalam waktu dekat. Tujuannya, menekan penyebaran Covid-19 secara merata di seluruh daerah.
Saat ini, ada 10 kota dan kabupaten yang terbagi dalam dua wilayah metropolitan di Jabar yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wilayah itu adalah Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) serta Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi (Bandung Raya).
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar hingga pukul 18.40, sebanyak 970 orang terkonfirmasi positif, 77 orang meninggal, dan 93 orang sembuh. Dari 27 daerah, tinggal Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya yang belum melaporkan ada kasus positif Covid-19.
”Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang sehingga kita dapat bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah nonmetropolitan. Bila disetujui pemerintah pusat, pelaksanaannya bisa dipakai daerah secara maksimal atau parsial,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (25/4/2020).
Kamil mengatakan, ada dua hal utama yang harus dilakukan saat PSBB digelar. Selain menurunkan jumlah kendaraan, penting juga dilakukan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT) ataupun real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Meski masih muncul kasus baru, PSBB diharapkan mampu memicu pelambatan kasus baru.
”Kalau penambahan kasus memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya diharapkan berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB,” ucap Kamil.
Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyebutkan, pelaksanaan PSBB diklaim menurunkan arus lalu lintas di Bandung Raya hingga 70 persen. Namun, sejumlah evaluasi masih akan dilakukan, seperti masih ada pelanggaran pengguna jalan dan kerumunan massa di malam hari.
Kalau penambahan kasus memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya diharapkan berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB.
Kepala Polres Kota Besar Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, hingga hari ketiga PSBB di Kota Bandung, terjadi 2.133 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 11.803 orang tanpa sarung tangan. Pelanggaran lainnya adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan tercatat sebanyak 1.255 pelanggar dan 3.373 pelanggaran karena melebihi kapasitas kendaraan roda empat.
”Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058. Untuk kendaraan yang masuk R2 sebanyak 72.486, R4 17.590, dan R6 3.888. Pembubaran massa juga sudah kami lakukan,” tutur Untung.