Tim terpadu penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Surabaya, Jawa Timur, akan menolak kedatangan warga luar yang tidak berkepentingan kedaruratan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tim terpadu penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Surabaya, Jawa Timur, akan menolak kedatangan warga luar yang tidak berkepentingan kedaruratan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Ada ada 17 titik pemeriksaan di akses dari dan ke Surabaya yang berbatasan dengan Sidoarjo dan Gresik,” ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Jumat (24/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB yang diyakini akan dimulai pada Selasa (28/4) sampai dua pekan kemudian, menurut Eddy, tidak semua warga luar Surabaya bisa masuk dan beraktivitas di Ibu Kota Jatim tersebut. “Petugas akan bertanya keperluan warga luar masuk Surabaya. Jika dinilai tidak terlalu mendesak, warga diminta putar balik ke daerah asal,” katanya.
Eddy mengatakan, masyarakat yang masih diizinkan melintas yakni pekerja kantor dan yang melaksanakan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan ketersediaan bahan pangan, kebutuhan pokok, fasilitas vital, kebencanaan, media massa, dan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya. Perkantoran yang masih beroperasi wajib mengurangi jumlah karyawan yang beraktivitas di kantor sebanyak 50 persen.
Ada ada 17 titik pemeriksaan di akses dari dan ke Surabaya yang berbatasan dengan Sidoarjo dan Gresik (Eddy Christijanto)
Masyarakat luar yang boleh masuk Surabaya juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Jika suhu di atas 38 derajat Celcius, tim akan membawa warga untuk tes cepat Covid-19 di fasilitas kesehatan yakni klinik atau pusat kesehatan masyarakat terdekat. “Jika ada warga yang melanggar, akan dijatuhi sanksi,” ujar Eddy.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Muhammad Fikser menambahkan, Peraturan Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan PSBB sudah diterbitkan hari ini atau Jumat yang selang sehari setelah pengesahan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB di Surabaya Raya yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
“Perwali disosialisasikan hingga Senin depan agar banyak warga yang sudah paham ketika pelaksanaan PSBB dimulai pada Selasa,” kata Fikser.
Pemerintah Kota Surabaya sedang menyempurnakan protokol kegiatan saat PSBB. Protokol yang sedang disempurnakan ini akan mengacu pada deretan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam satu bulan terakhir. “Sudah ada sekitar 11 surat edaran yang telah dilaksanakan. Itu akan jadi acuan dalam pembuatan protokol,” ujarnya.
Gresik delapan kecamatan
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, PSBB di wilayah ini dilaksanakan di 8 kecamatan dari 18 wilayah administratif tersebut.
PSBB dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan di Menganti, Driyorejo, dan Kebomas yang berbatasan dengan Surabaya. Selain itu, di Manyar diberlakukan PSBB kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Di Benjeng PSBB terbatasa dilakukan di Desa Pundutrate dan Desa Metatu. Untuk Duduksampeyan, PSBB berlaku di Desa Ambeng-ambeng dan Desa Watangrejo.
PSBB di Sidayu berlaku untuk Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Di Kecamatan Gresik Kota, PSBB dilaksanakan di area pelabuhan umum dan pelabuhan bongkar muat. “Telah disiapkan anggaran Rp 220 miliar untuk pelaksanaan PSBB dan penanganan Covid-19,” kata Qosim seusai menerima Perub Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam.
Menurut Qosim, dalam pelaksanaan PSBB nanti, kedai makanan minuman tetap boleh beroperasi tetapi dilarang menyediakan tempat duduk. Semua makanan dan minuman hanya boleh dibawa pulang atau melayani pemesanan dalam jaringan dan telepon.
Pusat perdagangan, perbelanjaan, dan pasar masih bisa beroperasi tetapi warga yang datang harus menerapkan protokol penanganan Covid-19 yakni bermasker, cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat yang disediakan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Pabrik dengan sifat produksi strategis nasional dan menyangkut hajat hidup orang banyak tidak ditutup. Pabrik lainnya bisa beroperasi tetapi harus mempertimbangkan protokol Covid-19. Misalnya, dibuatkan pembagian masa tugas dalam sehari.
Jika pabrik berkaryawan 900 perlu dibuat tiga shift dimana masing-masing boleh mengoptimalkan 300 buruh. Dengan demikian diharapkan ada jaga jarak fisik antarburuh selama bekerja. Di pabrik juga harus memakai masker dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan dengan sabun.