Kendaraan Bermotor dari Luar DIY Wajib Lewat Jalur Utama
Kendaraan bermotor luar daerah, khususnya dari zona merah Covid-19, diwajibkan melalui jalan utama apabila memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyekatan pun dilakukan di jalur-jalur alternatif.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO/HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Kendaraan bermotor dari luar daerah yang hendak masuk Daerah Istimewa Yogyakarta, diwajibkan melalui jalan utama. Penyekatan dilakukan di jalur alternatif sehingga semua pengendara dari luar daerah bisa diperiksa di pos-pos pengawasan.
Pos pengawasan telah didirikan di tiga lokasi yang menjadi pintu masuk menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga pos tersebut berada di Kecamatan Tempel (Sleman), Kecamatan Prambanan (Sleman), dan Kecamatan Temon (Kulon Progo).
Keberadaan pos tersebut guna menapis kendaraan dari luar daerah. Caranya dengan memeriksa kondisi kesehatan sekaligus mendata asal serta tujuan para pengendara. Pos pengawasan di Kecamatan Tempel sudah beroperasi selama dua pekan, sedangkan pos di Kecamatan Temon dan Kecamatan Prambanan baru sepekan terakhir.
“Mulai hari ini (Jumat), kami berlakukan tiga shift (jadwal jaga) penjagaan. Dari pagi sampai malam hari. Pengawasan terhadap kendaraan dari luar daerah kami perketat dengan protokol pencegahan Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Tavip menegaskan, pengendara dari luar daerah juga mesti melewati jalan utama sehingga bisa diperiksa di ketiga pos tersebut. Untuk itu, penyekatan dilakukan di sejumlah titik jalan alternatif agar tak bisa dilintasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten guna mengawasi jalur-jalur alternatif.
Salah satu jalan alternatif yang disekat berada di Simpang Tiga Jalan Tempel-Turi, Kabupaten Sleman, DIY. Jalan tersebut biasa dilewati pengendara dari arah Magelang untuk menuju ke wilayah Kaliurang, Kabupaten Sleman. Praktis, kendaraan dari arah utara wajib melalui Jalan Magelang-Yogyakarta sehingga harus melalui pos pengawasan di Kecamatan Tempel. Penyekatan serupa juga dilakukan di dua pos lainnya.
Penyekatan dilakukan di sejumlah titik jalan alternatif agar tak bisa dilintasi.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di kabupaten untuk ikut mengawasi jalan-jalan alternatif yang berpotensi dilewati pengendara dari luar daerah. Nanti agar mereka mengarahkan pengendara agar lewat jalan utama,” kata Tavip.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji, menyampaikan, kendaraan luar daerah yang diperiksa mencapai 70-100 unit per hari. Kendaraan yang diperiksa itu bernomor polisi dari Semarang, Jakarta, dan Bandung. Kendaraan asal Semarang yang paling sering melewati jalan tersebut.
“Kendaraan-kendaraan dari Jakarta ini juga kebanyakan hanya nomor polisinya saja. Tetapi, pemiliknya juga sebenarnya orang-orang sekitar yang jadi pelaju buat bekerja di DIY,” kata Bagas.
Berdasarkan pantauan, Jumat sore, di Pos Pengawasan Tempel, sebagian besar pengendara beserta penumpangnya sudah menerapkan pembatasan fisik dan mengenakan masker. Namun, masih ada beberapa pengendara yang belum menerapkan kedua hal tersebut.
“Rata-rata yang masih belum menerapkan itu sekitar 10 persen. Artinya, lebih banyak masyarakat yang sebenarnya sudah paham untuk melakukan hal tersebut,” kata Bagas.
Sebagian besar pengendara beserta penumpangnya sudah menerapkan pembatasan fisik dan mengenakan masker.
Terkait pelanggaran, Dinas Perhubungan DIY tidak dapat memberikan sanksi ataupun meminta pengendari dari luar daerah memutar balik. Alasannya, DIY belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Pedomannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Tavip menyampaikan, pihaknya hanya bisa memberikan edukasi dan imbauan bagi pengendara yang masih belum mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti pembatasan fisik dan mengenakan masker. “Mereka juga harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah sampai di tempat tujuannya. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Secara terpisah, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, setelah adanya larangan mudik dari pemerintah pusat, Pemda DIY telah memperketat penjagaan di kawasan perbatasan. Dengan larangan itu, para pemudik dari kawasan zona merah diharapkan tidak bisa masuk ke wilayah DIY.
"Kalau kita kan memperkuat (penjagaan) di jalan (wilayah perbatasan). Dengan larangan itu, ya kita gunakan agar mereka (pemudik) tidak masuk ke Yogyakarta," kata Sultan.
Sultan mengatakan, dengan adanya larangan mudik, warga yang berasal dari zona merah seperti Jabodetabek seharusnya tidak bisa meninggalkan kawasan tersebut. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak bisa mudik atau pulang kampung ke wilayah lain, termasuk DIY.
"Sebetulnya kan tidak boleh meninggalkan (Jabodetabek). Tapi saya enggak tahu persis karena belum baca aturannya. Katanya ada sanksi," tutur Sultan.
Sultan juga menambahkan, wilayah zona merah pandemi Covid-19 bisa jadi bukan hanya Jabodetabek. Hal ini karena sejumlah wilayah lain, misalnya Bandung Raya serta Surabaya dan sekitarnya, juga telah mengajukan permohonan penerapan PSBB.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar I Made Agus Prasatya menyatakan, untuk mendukung pengawasan kendaraan dari luar daerah, pihaknya menyiapkan kamera dengan teknologi kecerdasan buatan di dekat tiga pos pengawasan yang telah disiapkan itu. Kamera tersebut mampu merekam dan menghitung jumlah kendaraan yang melintas dari zona merah.
“Sudah ada dua yang terpasang, yaitu di Kecamatan Prambanan dan Kecamatan Temon. Kecamatan Tempel akan segera kami pasang selanjutnya. Kamera ini untuk menghitung traffic yang masuk sehingga bisa dilakukan evaluasi terhadap penjagaan perbatasan ini,” kata Made.