Penapisan kendaraan mulai diterapkan di Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 untuk menekan penularan Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemeriksaan kendaraan di lima pintu masuk Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai dilakukan pada Kamis (23/4/2020). Kendaraan pribadi yang masuk dihentikan, suhu tubuh penumpangnya diperiksa.
Pemeriksaan kendaraan itu merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Palembang No 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang. Sejumah lokasi pemeriksaan (check point) didirikan.
Salah satu titik pemeriksaan berada di Terminal Karya Jaya. Di situ, sejumlah kendaraan yang masuk dari Kabupaten Ogan Ilir dihentikan. Penumpang juga diperiksa menggunakan pistol termometer. Semua penumpang diinstruksikan untuk mengenakan masker. Pemeriksaan juga dilakukan di Kawasan Simpang Tanjung Api-Api, Kawasan OPI, Jakabaring, dan Km 12 Palembang.
Kelima tempat tersebut berada di perbatasan Palembang dengan Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Banyuasin. ”Ini sebagai upaya untuk menyaring orang yang masuk ke Kota Palembang. Pemeriksaan akan ditekankan pada kendaraan yang bernomor polisi di luar Sumatera Selatan,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, saat memantau operasional lokasi pemeriksaan di Terminal Karya Jaya.
Pantauan Kompas, di titik pemeriksaan Terminal Karya Jaya, masih ada pengendara yang tidak mengenakan masker dan tidak membatasi jumlah penumpangnya. Petugas pun memberikan peringatan agar pengendara mengenakan masker.
Harnojoyo menegaskan, untuk tahap awal pihaknya masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu. ”Selanjutnya adalah pemberian sanksi,” ungkapnya. Pengendara yang membandel, lanjut Harnojoyo, akan dibawa ke Rumah Sehat Covid-19.
Usulan PSBB masih dalam proses pengkajian.
Menurut Harnojoyo, apa yang terkandung dalam instruksi Wali Kota Palembang hampir serupa dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni setiap kendaraan yang masuk harus melewati proses penapisan, kegiatan belajar dan ibadah dilakukan di rumah, menjaga jarak, dan keharusan mengenakan masker saat di luar rumah. Namun, usulan PSBB masih dalam proses pengkajian.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, terkait PSBB dan pembatasan mudik, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. ”Hal itu sebagai acuan untuk menerapkannya di daerah,” ujarnya.
Muhammad (50), Warga Jakabaring, Palembang, mengatakan, pemeriksaan itu memang baru berlangsung hari ini. Setiap warga yang melintas dihentikan, diukur suhu dan diwajibkan menggunakan masker.
Menurut dia, langkah ini, merupakan bentuk sosialisasi yang baik kepada masyarakat. ”Jadi, masyarakat bisa tahu apa yang harus mereka lakukan utamanya menggunakan masker,” katanya. Hanya, menurut Muhammad, pelaksaan pemeriksaan baru dilakukan pada pukul 09.00. Padahal, pada jam kantor, banyak masyarakat yang lewat.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pintu masuk di Sumsel akan diperketat. Semua kendaraan dan penumpang yang masuk akan menjalani proses penapisan. Jika ada penumpang yang dicurigai terjangkit Covid-19 akan dibawa ke Rumah Sehat Covid-19 di Jakabaring atau ke rumah sakit yang sudah dirujuk.
Terkait PSBB, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Palembang. Pihaknya berharap agar kajian memperhitungkan segala hal termasuk dampak ekonominya dan penerapan jaringan pengaman sosial.
Keberadaan Covid-19, ungkap Herman, telah membuat sejumlah usaha di Palembang terpuruk. ”Bahkan, 90 persen usaha hotel di Palembang tutup,” ujarnya. Karena itu, kajian harus benar-benar rinci sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. ”Jangan sampai banyak masyarakat Palembang yang kelaparan,” ungkap Herman.