Warga Nusa Tenggara Barat Dilarang Mudik Sementara Waktu
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melarang warganya mudik sementara waktu.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melarang warganya mudik sementara waktu. Sebagai pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG), warga yang mudik, termasuk pekerja migran Indonesia, memiliki potensi besar menularkan Covid-19.
Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat I Gede Putu Aryadi di Mataram, Rabu (22/4/2020) mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB mengikuti keputusan pemerintah pusat yang melarang warga mudik.
Menurut Gede, yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, sebenarnya Gubernur NTB Zulkieflimansyah, melalui maklumatnya pada 28 Maret 2020 lalu, telah menegaskan larangan mudik bagi warga NTB untuk sementara waktu.
Dalam maklumat itu, Zulkieflimansyah menyebutkan bahwa mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di NTB, teridentifikasi dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar NTB. Oleh karena itu, perlu langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga yang masuk ke NTB baik dari daerah pandemi maupun luar negeri.
Menurut Zulkieflimansyah, untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, dirinya melarang masyarakat NTB yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlakunya pandemi Covid-19.
”Intinya, sudah ada larangan untuk mudik sebagaimana diumumkan pemerintah pusat,” kaga Gede.
Seperti daerah lain, warga NTB yang baru datang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG). Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, PPTG adalah orang yang datang ke NTB dari daerah dengan transmisi lokal, seperti Jakarta, Bali, Bandung, Yogyakarta, maupun luar negeri.
”PPTG ini jumlahnya sangat banyak. Apalagi menjelang libur puasa dan Lebaran. Belum lagi banyak pekerja migran yang pulang,” kata Nurhandini.
Menurut catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, jumlah PPTG di NTB saat ini mencapai 44.181 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13.762 orang masih menjalani karantina dan sisanya 30.419 orang telah selesai karantina selama 14 hari.
”Ada awak kapal yang dirumahkan karena kapal pesiar tidak beroperasi, mahasiswa yang kuliah di pulau Jawa dan Bali yang pulang karena libur,” kata Nurhandini.
Khusus pekerja migran Indonesia asal NTB, sejak awal Maret, sudah ada 7.000 orang yang telah pulang. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB memperkirakan, masih ada 2.000 orang lagi yang akan pulang ke NTB.
PPTG ini jumlahnya sangat banyak. Apalagi menjelang libur puasa dan Lebaran. Belum lagi banyak pekerja migran yang pulang.
Menurut Nurhandini, PPTG orang penting dalam proses penyebaran Covid-19. ”Bisa jadi mereka merasa masih kuat, punya daya imunitas tinggi. Tetapi, karena datang dari daerah dengan transmisi lokal, bisa berbahaya bagi orang di sekitarnya. Terutama yang punya daya imunitas lemah,” kata Nurhadini.
Berdasarkan catatan Kompas, hingga saat pasien kasus positif Covid-19 di NTB sudah mencapai 108 orang. Kasus pertama positif pertama adalah warga yang pernah melakukan perjalanan ke Jakarta. Dari pasien pertama, kemudian menyebar kelima orang yang melakukan kontak dekat dengannya.
PPTG yang masuk dalam kluster Gowa bahkan menjadi penyumbang kasus positif terbanyak di NTB. Dari 108 pasien positif hingga Rabu sore, sebanyak 73 orang dari kluster itu.
Selain itu, ada juga satu kasus positif dari PPTG, yakni warga asal Lombok Tengah merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Pasien positif kedelapan itu baru pulang dari Amerika sebagai pekerja kapal pesiar.
Meski telah ada maklumat yang larangan mudik, tetapi warga, termasuk pekerja migran Indonesia tetap pulang. Pada Sabtu-Minggu (11-12/4/2020) lalu, misalnya, ada 42 orang PMI yang pulang dari luar negeri. Sebanyak 19 orang melalui Bandara Internasional Lombok dan 23 orang dari Pelabuhan Lembar.
Sesuai dengan maklumat dari Gubernur NTB, warga yang tetap pulang, harus melewati prosedur pemeriksaan. Begitu juga dengan PMI yang baru pulang tersebut.
Di pintu masuk, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan bersama tim Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Setelah itu, mereka dikembalikan kepada gugus tugas masing-masing sesuai dengan kabupaten kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari.
Dadi (34), warga Lombok Tengah, yang baru mudik dari Jakarta, mengatakan, dirinya harus melewati proses pemeriksaan ketat sejak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga saat tiba di Bandara Internasional Lombok. Dadi mudik karena seluruh kegiatan di perusahaan swasta tempatnya bekerja dihentikan akibat Covid-19.
”Begitu keluar terminal, sudah ada kendaraan yang menunggu. Lalu kami dibawa ke tempat identifikasi dan karantina di Rumah Mutiara Indonesia. Setelah sampai, kami diminta cuci tangan, disemprot disinfektan, kemudian diperiksa lagi. Terakhir, kami diminta mengisi surat pernyataan siap karantina 14 hari. Prosesnya memang banyak, tetapi tidak masalah,” kata Dadi.