Kabupaten asal Pemudik Tunggu Surat Resmi Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, Jateng, menantikan aturan resmi terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Saat aturan sudah ada, penjagaan di wilayah perbatasan akan diperketat.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menantikan aturan resmi terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Saat aturan sudah ada, penjagaan di sekitar wilayah perbatasan akan diperketat.
”Saya tunggu surat resminya. Kalau sudah ada, kita jaga ketat seluruh perbatasan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan melalui grup aplikasi percakapan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020).
Menurut Husein, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Jumlah perantau asal Banyumas diperkirakan sekitar 46.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 23.000 orang sudah pulang kampung.
”Aja grusa-grusu (Jangan terburu-buru), tunggu surat dulu saja,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menyampaikan, jika larangan mudik sudah diberlakukan resmi, pihaknya akan memperketat penjagaan di perbatasan kabupaten. ”Kami tinggal memperketat (penjagaan) ini. Ada enam titik, masing-masing penjagaan ada 10 orang yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD, Orari, dan satpol PP,” katanya.
Saat meninjau check point perbatasan di Kecamatan Rowokele dan Kecamatan Ayah, Yazid menyampaikan, warga yang terindikasi positif Covid-19 banyak yang baru kembali dari luar kota. ”Warga yang masuk Kebumen harus benar-benar dicek kesehatannya,” ujarnya.
Kami tinggal memperketat (penjagaan) ini. Ada enam titik, masing-masing penjagaan ada 10 orang yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD, Orari, dan satpol PP.
Mengutip siaran pers dari Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, pemerintah melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
”Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden.
Dalam arahannya di rapat terbatas hari ini, Presiden meminta jajaran terkait untuk segera melakukan sejumlah persiapan mengenai kebijakan tersebut. ”Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” ucapnya.
Larangan mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah pada Kamis (9/4/2020).