Instruksi Wali Kota Disahkan, Warga Palembang Wajib Menggunakan Masker
Warga Palembang wajib mengenakan masker dan tidak berkerumun. Hal ini diatur dalam instruksi Wali Kota Palembang, Selasa (21/4/2020). Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, termasuk dikirim ke rumah sehat Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Warga Palembang, Sumatera Selatan, wajib mengenakan masker dan melakukan skema jaga jarak ketika beraktivitas di luar ruangan. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan, seperti mengharuskan membeli masker dan langsung mengenakannya serta dibawa ke rumah sehat Covid-19 di Jakabaring untuk menerima edukasi terkait bahaya Covid-19.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Selasa (21/4/2020), di Palembang. Dia mengaku sudah mengesahkan Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memberikan keleluasaan bagi gugus tugas kota Palembang dalam memberikan sanksi kepada orang yang melanggar skema pembatasan sosial. (Harnojoyo)
Harnojoyo mengungkapkan, instruksi ini dikeluarkan sebagai payung hukum untuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19. ”Instruksi ini dikeluarkan untuk memberikan keleluasaan bagi gugus tugas kota Palembang dalam memberikan sanksi kepada orang yang melanggar skema pembatasan sosial,” ujarnya.
Selain pengetatan penggunaan masker, tindakan tegas juga akan diberikan bagi warga yang masih berkerumun di atas lima orang. Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Kemudian, untuk kegiatan di pasar juga harus dikurangi. Warga diminta untuk melakukan jual-beli secara daring. Tim gugus tugas yang juga diperkuat personel TNI-Polri juga akan melakukan razia secara acak untuk memastikan warga menaati protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pengetatan ini dilakukan karena adanya peningkatan penderita positif Covid-19 di Palembang. Saat ini saja terdata ada 54 warga Palembang yang positif, dua orang di antaranya meninggal dan satu orang dinyatakan sembuh. Langkah ini juga merupakan awal dari rencana adanya usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadi memaparkan, razia tidak hanya dilakukan oleh Polri, tetapi semua instansi penegak hukum yang ada di dalam jajaran Gugus Tugas Kota Palembang. Tidak hanya dalam pemberlakuan penggunaan masker, razia juga akan dilakukan di setiap pintu masuk ke Palembang.
Nantinya setiap orang yang masuk dari sejumlah wilayah terjangkit akan langsung dikirim ke rumah sehat Covid-19 di Jakabaring Palembang untuk diperiksa. Jika ada yang positif Covid-19, akan langsung dikarantina di sana. Hal ini sudah dilakukan saat kedatangan santri Pesantren Gontor dan tenaga kerja Indonesia yang datang dari Malaysia dan Singapura.
Skenario terburuk
Anom mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan skenario terburuk, termasuk risiko penutupan jalur di sejumlah pintu masuk di Palembang. ”Akan ada pemeriksaan sangat ketat jika kondisi terburuk terjadi, termasuk opsi penutupan pintu masuk ke Kota Palembang,” kata Anom.
Harnojoyo mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan warga Palembang yang terjangkit Covid-19, pihaknya juga telah menambah jumlah kamar di dua rumah sakit rujukan, yakni RSUD Bari dari 14 kamar menjadi 50 kamar dan RS Gandus Palembang sudah disiapkan 33 kamar.
”Jika masih belum mencukupi, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menggunakan fasilitas rumah sehat di Wisma Atlet Jakabaring, Palembang,” ujar Harnojoyo. Nantinya 42 puskesmas di Palembang juga akan disiagakan untuk menangani meningkatnya kasus Covid-19 di Palembang.
Jaring pengaman sosial
Harno mengungkapkan, untuk jaring pengaman sosial, dari 115.000 warga miskin di Palembang, ada 40.735 orang yang terkena dampak langsung dari Covid-19. Bahkan, ada tambahan lagi dari data dinas sosial sebesar 53.000 orang yang juga perlu mendapatkan bantuan. ”Ini akan diverifikasi lagi agar penyaluran tidak salah sasaran,” kata Harno.
Nantinya, pendistribusian jaring pengaman sosial ini akan disalurkan berdasarkan data identitas dan alamat penerima. Mereka akan menerima bantuan bahan pokok berupa 10 kg beras, 2 kg gula, 2 kg minyak goreng, dan 1 kg terigu. Setiap orang mendapat bantuan bahan pokok senilai Rp 168.000.
Memang, ujar Harnojoyo, Pemkot Palembang menganggarkan dana Rp 200 miliar untuk penanggulangan Covid-19, sedangkan untuk alokasi jaring pengaman sosial dialokasikan dana sekitar Rp 50,8 miliar. Sisanya untuk bidang kesehatan dan pengamanan dampak ekonomi.