Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bandung bakal dibagi menjadi tiga zona. Harapannya, pembagian zona-zona itu mampu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bandung bakal dibagi menjadi tiga zona. Harapannya, pembagian zona-zona itu mampu memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Pembagian zona itu terdiri dari Ring 3 di sekitar batas kota, Ring 2 (akses masuk kota), dan Ring 1 (pusat kota). Setiap kawasan setidaknya dijaga petugas gabungan yang akan mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pembatasan sosial.
PSBB di Bandung Raya diterapkan mulai Rabu (22/4/2020). Selama 14 hari ke depan, warga diminta menaati aturan pembatasan sosial. Salah satu bentuk sosialisasi kepada warga dilakukan di tiga ring tersebut.
Pembagian kawasan ini disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi usai simulasi penerapan PSBB di Balai Kota Bandung, Senin (20/2). Ricky menuturkan, di tiga daerah tersebut, pihaknya akan menyebar petugas di delapan ruas jalan dan titik keramaian.
Khusus untuk Ring 3 dan Ring 2, petugas gabungan dikerahkan untuk menjaga di akses masuk jalan ke pusat kota. Sedangkan untuk Ring 1, petugas ditempatkan beberapa jalan utama kota Bandung dan pusat keramaian seperti Jalan Diponegoro, Jalan Merdeka, Jalan Braga, serta di pusat perbelanjaan dan pusat pemerintahan.
Untuk Ring 3, petugas ditempatkan di perbatasan Bandung bagian Selatan dan Timur seperti Jalan Terusan Buah Batu, Kopo, Mochamad Toha dan Bundaran Cibiru. Untuk Ring 2, petugas ditempatkan di akses Kota Bandung bagian Barat dan Utara. Di bagian Barat, pengawasan dilakukan di gerbang-gerbang tol dari Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung-Cileunyi). Untuk bagian Utara, petugas mengawasi di Jalan Sersan Bajuri dan Jalan Geger Kalong Hilir.
Ricky menjelaskan, dalam penjagaan di tiga ring tersebut, petugas akan mengecek dan memastikan warga menaati aturan PSBB seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun. Warga yang melanggar akan diberikan sanksi seperti peringatan tertulis hingga diminta berbalik arah.
Beberapa aturan yang perlu ditaati pengguna jalan antara lain berboncengan dengan penumpang dengan alamat yang sama. Hal tersebut dilakukan agar petugas bisa meminimalisir penularan Covid-19 yang dilakukan orang-orang yang berbeda tempat tinggal.
Untuk angkutan umum, Ricky menekankan adanya pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan. Contohnya, angkutan kota (angkot) dengan kapasitas 12 orang dikurangi menjadi 6 orang, terdiri dari seorang supir dan lima penumpang yang duduk berjarak.
“Di setiap pos akan ditempatkan petugas yang akan mengingatkan warga menaati PSBB. Namun, karena ini bukan karantina lokal, petugas lebih menekankan kepada upaya menyadarkan masyarakat,” tuturnya.
Kepala Polrestabes Bandung sekaligus Wakil Ketua gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna menambahkan, pihaknya akan menurunkan sebanyak 1.500 personel Polrestabes Bandung dan 65 lainnya di Polda Jabar. Petugas gabungan akan ditambah 250 personel TNI dan 160 petugas lintas instansi yang akan disebar di 19 titik.
Ulung berujar, pemberlakuan pencatatan kepolisia dilakukan jika tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat masih rendah dalam pelaksanaan PSBB. “Di daerah lain ada blangko pelanggaran moda transportasi dan pelanggaran di tempat umum agar masyarakat lebih patuh kepada aturan,” tuturnya.