Warga Pulang Kampung Jadi Perhatian Pemerintah Provinsi NTB
Kepulangan warganya baik dari dalam maupun luar negeri menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi NTB. Oleh karena itu, prosedur kepulangan dan karantina disiapkan. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kepulangan warga, baik dalam maupun luar negeri, menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Prosedur kepulangan dan karantina disiapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama dari mereka yang pulang dari daerah atau negara terpapar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (20/4/2020), mengatakan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah akhir Maret lalu telah mengeluarkan maklumat. Isinya, mewajibkan isolasi diri bagi masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri. Perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di NTB teridentifikasi dibawa masyarakat dari luar daerah.
Kini, telah teridentifikasi delapan kluster atau kelompok penyebaran Covid-19. Tujuh di antaranya dari daerah di luar NTB dan luar negeri. Satu lagi adalah kluster lokal. Tujuh kluster luar NTB itu adalah Gowa, Bogor, Jakarta, Bali, Sukabumi, Madura, dan luar negeri/kapal pesiar. Dari tujuh kluster itu, penyebaran terbanyak dari kluster Gowa, yakni 50 kasus dari total kasus sebanyak 72 kasus positif.
Oleh karena itu, menurut Ahsanul, sesuai maklumat, Gubernur NTB melarang warga NTB yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama pandemi masih berlangsung. Jika tetap memaksakan pulang, ia masuk pemantauan dan wajib menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.
Setiap warga yang baru tiba, baik dari Pelabuhan Lembar maupun Bandara Internasional Lombok, juga harus melewati pemeriksaan di terminal kedatangan, seperti pemeriksaan suhu tubuh.
Setelah itu, mereka juga harus ke tempat-tempat identifikasi dan karantina yang telah disediakan di masing-masing kabupaten kota. Di sana, selain mendapat surat keterangan telah diperiksa, mereka juga diwajibkan mengisi surat pernyataan siap mengisolasi diri selama 14 hari.
Di Lombok Tengah, misalnya, tempat identifikasi dan karantina berada di Rumah Mutiara Indonesia, sekitar 1 kilometer dari Bandara Internasional Lombok. Menurut Kepala Pelaksana BPBD Lombok Tengah Murdi, di Rumah Mutiara Indonesia, selain petugas kesehatan, juga disediakan bilik dan fasilitas lain termasuk air bersih dan dapur umum.
”Bilik tetap disediakan untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang baru pulang dan memperlihatkan gejala, tetapi menunggu dirujuk. Ini sekaligus mengantisipasi jika ada penolakan dari kampungnya saat ia pulang,” kata Murdi.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pemeriksaan di bandara dan pelabuhan, serta di tempat-tempat identifikasi dan karantina. Antisipasi juga dilakukan dengan memperkuat alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di puskesmas.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, APD sampai ke desa untuk mempercepat penjangkauan pelaku perjalanan tanpa gejala, orang tanpa gejala, dan orang dalam pengawasan di tingkat desa.
Bilik tetap disediakan untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang baru pulang dan memperlihat gejala, tetapi menunggu dirujuk. Ini sekaligus mengantisipasi jika ada penolakan dari kampungnya saat ia pulang.
”Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan pekerja migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu satu setengah bulan ke depan,” kata Gita.
Menurut Gita, hingga saat ini, sebanyak 925 berstatus orang dalam pemantauan. Sementara 770 orang masih dalam pemantauan. Sementara pelaku perjalanan tanpa gejala atau orang yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit tercatat 14.577 orang masih dikarantina.
Adapun kasus positif Covid-19 di NTB mencapai 72 orang. Sebanyak 11 orang dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia, dan 57 orang masih dirawat. Sementara pasien dalam pengawasan yang masih dirawat sebanyak 168 orang.