Warga Diminta Tidak Terlena, Ancaman Penularan Masih Nyata
Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi aktivitas warga di ruang publik, salah satunya lewat patroli. Warga diminta tak terlena. Ancaman penularan virus korona baru penyebab Covid-19 masih nyata.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi aktivitas warga di ruang publik demi menekan laju penularan di tengah pandemi Covid-19. Warga diingatkan menahan diri sebagai bagian dari kewaspadaan karena penularan virus SARS-CoV-2 hingga kini masih mengancam.
”Dalam rangka menjaga protokol Covid-19 tetap bisa dijalankan dengan baik dan disiplin sosial yang tinggi, kami mengingatkan warga bahwa ancaman virus itu masih ada dan kita harus selalu waspada,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, yang juga Ketua Harian Gugus Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Minggu (19/4/2020).
Heroe menegaskan, daripada warga banyak menghabiskan waktu di luar rumah dengan nongkrong, sebaiknya tetap di rumah untuk sementara waktu. Sejumlah kasus sembuhnya pasien Covid-19 hendaknya jangan membuat masyarakat terlena. Sebab, virus tersebut bisa menulari siapa pun yang tidak waspada dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Adapun bentuk pembatasan yang sudah dilakukan, salah satunya membatasi jam buka pasar tradisional. Sebagian besar pasar di DIY setiap hari hanya beroperasi hingga pukul 12.00. Namun, Pasar Beringharjo masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00. Hanya satu pasar yang boleh beroperasi 24 jam, yakni Pasar Induk Giwangan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga meniadakan pasar pada hari tertentu, seperti Pasar Legi.
”Perbedaan jam tutup karena karakter pasar berbeda-beda, barang dagangan yang berbeda, serta mengatur agar terjadi persebaran pembeli. Diharapkan, tidak menumpuk di pasar tertentu dan di waktu tertentu,” kata Heroe.
Heroe menjelaskan, protokol pencegahan Covid-19 juga diterapkan di pasar tradisional. Semua orang yang beraktivitas di pasar diwajibkan memakai masker dan cuci tangan sebelum memasuki lorong pasar. Selain itu, disediakan pula pembatas di lorong pasar dan batas antrean pembeli di setiap lapak. Pedagang turut diminta mengenakan sarung tangan.
Semua orang yang beraktivitas di pasar diwajibkan memakai masker dan cuci tangan sebelum memasuki lorong pasar.
”Itu dilakukan karena saat ini masih terlihat beberapa pasar ramai dikunjungi pembeli sehingga terjadi kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus,” katanya.
Selain itu, Heroe menyatakan, pembatasan operasional juga diberlakukan pada toko jejaring dan sejenisnya. Toko-toko tersebut hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00-21.30. Adapun kafe dan restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 23.00.
”Kapasitas tempat duduk juga hanya 50 persen dengan jarak antartempat duduk yang aman. Kecuali bagi yang melayani pesan antar. Ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan kegiatan yang hanya nongkrong-nongkrong saja,” kata Heroe.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto menyatakan, patroli juga dilakukan ke sejumlah toko berjejaring di Kota Yogyakarta. Pengelola diminta tidak menyiapkan tempat duduk di depan toko agar tidak digunakan untuk nongkrong.
”Yang penting itu bagaimana masyarakat bisa menahan diri untuk keluar seperlunya dan melakukan physical distancing,” kata Agus.
Patroli tidak hanya dilakukan di tempat terbuka, tetapi juga di tempat-tempat tertutup yang biasanya terjadi banyak kerumunan, seperti angkringan hingga tempat gim daring.
Agus menambahkan, pihaknya juga melakukan patroli keramaian di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. Patroli tersebut untuk mendorong pemberlakuan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Tidak hanya di tempat terbuka, tetapi juga di tempat-tempat tertutup yang biasanya terjadi banyak kerumunan, seperti angkringan dan tempat gim daring.
”Kami imbau agar keluar seperlunya saja. Bagi yang membeli makanan, kalau bisa membungkus makanan saja. Warung makan juga sudah diminta untuk mengosongkan setengah dari tempat duduk,” kata Agus.