Pemerintah Provinsi Maluku melarang kapal dan feri mengangkut penumpang untuk memutus rantai penularan Covid-19. Daerah juga fokus menjaga pasokan kebutuhan pokok.
Oleh
·4 menit baca
Pemerintah Provinsi Maluku melarang kapal dan feri mengangkut penumpang untuk memutus rantai penularan Covid-19. Daerah juga fokus menjaga pasokan kebutuhan pokok.
AMBON, KOMPAS — Terhitung mulai Jumat (17/4/2020), kapal yang berlayar di perairan Maluku dilarang mengangkut penumpang. Kebijakan ini untuk mencegah warga bepergian di tengah pandemi Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Larangan ini berlaku dua pekan dan berpeluang diperpanjang jika wabah Covid-19 meluas di Maluku. Artinya, kini tinggal kapal barang yang bisa melayani rute Maluku.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku Ismail Usemahu mengatakan, transmisi lokal Covid-19 di Ambon sudah terjadi. Penutupan bertujuan memutus rantai penyebaran dari Kota Ambon ke pulau-pulau yang merupakan pintu masuk dari luar Maluku, terutama untuk jalur penerbangan.
Untuk saat ini, kapal yang beroperasi di Maluku hanya feri milik pemerintah daerah, kapal besar milik swasta, dan kapal pelayaran rakyat. Sementara kapal yang dikelola PT Pelni tak beroperasi mulai Jumat (17/4). Kapal yang masih beroperasi di Maluku dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Saat ini, ada 14 kasus positif Covid-19 di Maluku, satu di antaranya sudah sembuh. Pasien positif Covid-19 terbanyak ada di Kota Ambon, yakni 9 orang. Larangan kapal mengangkut penumpang diambil setelah Gubernur Maluku Murad Ismail memutuskan penerapan pembatasan sosial.
”Kalau mau masuk (Maluku), kami akan lakukan karantina. Masyarakat dari Ambon yang mau pulang ke kabupaten, di daerah tujuan dilakukan hal yang sama, demikian juga sebaliknya. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya. Jasa penerbangan di Maluku masih berlangsung kendati jumlah penumpang berkurang.
Anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, mengatakan, penerbangan di Maluku masih sangat dibutuhkan, terutama dalam urusan kedaruratan seperti saat ini. Pesawat akan mengangkut alat pelindung diri dan sampel pemeriksaan pasien terduga Covid-19. Maluku yang terdiri atas pulau-pulau hanya mengandalkan pelayaran dan penerbangan.
Mudik karena menganggur
Risiko penularan Covid-19 dari perantau yang mudik atau warga bepergian ke luar kota juga diantisipasi Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan mengarantina seratusan perantau yang pulang dari Jakarta dan daerah sekitarnya, Kamis lalu. Para perantau warga Nagari Paninggahan dan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Solok, itu dikarantina di mes Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar, Padang.
Selama masa karantina, kebutuhan harian para perantau ditanggung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok. ”Mereka dikarantina karena pulang dalam rombongan dan berasal dari daerah terjangkit. Karena pulang ramai-ramai, sesuai standarnya harus dikarantina. Adapun perantau yang pulang sendiri-sendiri menjalani isolasi mandiri,” kata Wakil Bupati Solok Yul Fadri Nurdin di Padang, Jumat sore.
Sejauh ini, sedikitnya 6.000 perantau pulang ke Kabupaten Solok dan menjalani isolasi mandiri. Revido Fernando (19), warga Solok yang merantau ke Kota Tangerang, Banten, terpaksa pulang karena tak ada penghasilan. Sebulan terakhir, usaha konfeksi tempat ia bekerja tak beroperasi karena Pasar Tanah Abang, Jakarta, tutup.
Adapun dari Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), layanan pelayaran rakyat di pulau terpencil sulit berhenti mengangkut penumpang. Warga masih menumpang kapal rakyat untuk berbelanja kebutuhan pokok ke Larantuka, Flores Timur, atau Maumere, Sikka. Pemerintah Provinsi NTT melarang kapal mengangkut penumpang untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Saat ini, 35 rute feri di NTT hanya bisa mengangkut logistik tanpa penumpang. Matias Sabon (56), tokoh masyarakat Adonara, yang dihubungi di Waiwerang, Pulau Adonara, Jumat, mengatakan, masyarakat di pulau-pulau sangat bergantung pada kapal rakyat. ”Masyarakat enam kecamatan di Pulau Adonara bergantung pada Larantuka dan Maumere (Kabupaten Sikka),” kata Sabon.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan NTT Izak Nuka mengatakan, surat keputusan pembatalan berlayar kapal di NTT sejak 6-7 April 2020 juga berlaku untuk semua jenis pelayaran rakyat, kecuali perahu nelayan tradisional. Perahu nelayan berbobot di atas 30 gros ton dengan membawa manusia lebih dari tiga orang tetap dilarang. ”Para bupati dan wali kota harus menyesuaikan di lapangan,” katanya.
Kebutuhan pokok
Dari Jayapura, Papua, berkait pemenuhan kebutuhan pokok dalam masa pandemi Covid-19, Pemprov Papua akan menerapkan regulasi soal harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok. Sebab, ada indikasi lonjakan harga sejumlah komoditas walaupun pasokan stabil.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Laduani Ladamay di Jayapura, Jumat, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PT Pelni untuk mengangkut kebutuhan pokok ke Papua. Biasanya, kapal Pelni membawa penumpang sebelum ada kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan Pemprov Papua sejak 26 Maret 2020.
Upaya Pemprov Papua ini mendapat dukungan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh. Ricko menyatakan, tim Satgas Pangan Polda Papua akan menindak tegas oknum distributor dan memberikan sanksi pedagang eceran yang terlibat penimbunan barang pokok.
”Siapa pun yang terlibat akan kami tindak. Kami akan berkoordinasi dengan pemda untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi pedagang eceran yang terlibat,” kata Ricko. (FRN/JOL/KOR/FLO)