Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Kilogram Sabu di Aceh
Aparat menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Dalam gelap malam, di tepi tambak ikan, polisi melihat KS sedang memanggul karung putih, berisi sabu seberat 20 kilogram.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
IDI RAYEUK, KOMPAS — Dalam masa darurat pandemi Covid-19, aksi penyelundupan narkotika di Aceh masih marak. Satu penyelundupan di antaranya digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4/2020) pukul 03.00.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima tersangka kurir narkorika dan menyita barang bukti 45 kilogram sabu. Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro dihubungi dari Banda Aceh menuturkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah KS (28), BS (32), AJ (45), TJ (23), dan NJ (23). Pelaku semuanya warga Aceh Timur. Profesi lain mereka adalah nelayan.
Eko mengatakan, sebelumnya polisi telah memperoleh informasi bakal ada penyelundupan sabu melalui laut dengan lokasi pendaratan di kawasan pantai Kecamatan Julok, Aceh Timur. Awalnya, polisi ingin mencegat pelaku di laut agar pelaku tidak bisa meloloskan diri. Namun, saat kapal polisi bergerak ke laut, ternyata pelaku telah membongkar muatan.
Aparat menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Dalam gelap malam, di tepi tambak ikan, polisi melihat KS sedang memanggul karung putih, berisi sabu 20 kilogram. KS pun ditangkap.
”Dari keterangan KS kami menelusuri keberadaan pelaku lainnya dan akhirnya menangkap BS yang menyimpan 20 kilogram di belakang rumah,” kata Eko.
Saat itu juga penyelidikan dilakukan untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan itu. Tiga pelaku lain yang membantu penyelundupan juga ditangkap. Kelima pelaku kini ditahan di Polres Aceh Timur. Mereka diancam hukuman mati.
Eko menuturkan, dalam keadaan darurat Covid-19, aksi penyelundupan masih marak karena pelaku mengira pengawasan tidak ketat. Namun, kata Eko, pengawasan di perairan Aceh Timur tetap ketat karena kawasan itu kerap menjadi jalur penyelundupan sabu dari Malaysia.
Dari keterangan KS kami menelusuri keberadaan pelaku lainnya dan akhirnya menangkap BS yang menyimpan 20 kilogram di belakang rumah.
Pada 24 Maret 2020, Kantor Bea dan Cukai Aceh juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram di kawasan pantai Ulee Rubek, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dua pelaku warga setempat yang bertindak sebagai kurir ditangkap, sementara bandar belum ditemukan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, pengamanan di perairan Selat Melaka tetap diperketat. Menjelang Ramadhan bisanya penyelundupan bahan kebutuhan pokok atau sembako ilegal kerap terjadi. Bahan yang sering diselundupan selain narkoba adalah bawang merah, beras ketan, tepung, dan rokok.
Kepala Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Amanto menuturkan, pelaku penyelundupan umumnya warga lokal karena mereka sudah paham wilayah. Para kurir menyamar sebagai nelayan seolah-olah menangkap ikan, padahal membawa narkoba.
Sebagian besar narkoba yang masuk dari Aceh didistribusi ke daerah lain. ”Aceh jadi pintu masuk karena letaknya dekat dengan negara tetangga,” kata Amanto.