Pandemi Covid-19 membuat perhotelan, restoran, dan tempat hiburan terpuruk. Pemda pun membebaskan pajak untuk meringankan beban pengusaha dan warga.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Demi meringankan beban dunia usaha dan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah membebaskan pembayaran pajak usaha perhotelan dan restoran hingga tagihan rekening air bersih. Kebijakan ini merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dijalankan di sejumlah daerah, antara lain Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, Tulungagung, Jambi, Lampung Barat, dan Dompu.
Banyak pemda menjalankan pembebasan serentak. Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menjalankan kebijakan ini sambil meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat dihubungi dari Malang, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan pajak diterapkan dengan catatan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
”Pembebasan pajak berlaku untuk bulan Maret sampai April. Nanti kami lihat lagi apakah akan diperpanjang sampai bulan-bulan berikutnya. Tetapi, dengan catatan, mereka tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan,” katanya. Menurut Abu, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kediri pasti akan berkurang. Namun, langkah ini merupakan cara untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat. Selama ini, PAD Kota Kediri mencapai Rp 300 miliar setahun. Pemerintah Provinsi Jatim pun membebaskan masyarakat dari pembayaran sewa empat rumah sederhana susun di Gunungsari dan Sumur Welut (Surabaya) serta Griya Asri SIER dan Jemudo (Sidoarjo) periode April-Juni 2020. Pemprov Jatim juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal yang sama juga dijalankan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jatim. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pihaknya tidak memungut pajak restoran dan hotel serta pungutan retribusi sewa lahan, bangunan, dan obyek lain milik pemda untuk April-Juni 2020. ”Kami meyakini, kebijakan relaksasi ini bisa meringankan beban pelaku usaha selama masa sulit pandemi Covid-19,” kata Arifin.
Adapun Pemkab Tulungagung, Jatim, membebaskan pajak hotel dan restoran bagi pelaku usaha sektor pariwisata pada kurun April-Juni 2020. Pembebasan pajak dan retribusi membuat Tulungagung berpotensi kehilangan penerimaan pajak hotel dan restoran sedikitnya Rp 4 miliar per bulan. ”Pembebasan pajak ini sesuai instruksi Mendagri,” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Masyarakat kelompok ini dan pelaku-pelaku usaha sektor jasa ini mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19.
Di Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi membebaskan pajak bagi pelaku usaha jasa dan hiburan serta tarif air minum untuk minimal dua bulan ke depan. Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pembebasan berlaku atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah periode 1 April hingga 30 Mei 2020.
Pemkot Jambi juga memperpanjang tenggat pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembayaran yang semestinya jatuh tempo pada September diperpanjang hingga 31 Desember. ”Masyarakat kelompok ini dan pelaku-pelaku usaha sektor jasa ini mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19,” kata Fasha.
Pemkab Lampung Barat, Lampung, juga membebaskan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan ke depan. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, pemda tetap menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha perhotelan dan restoran di Lampung Barat. ”Kebijakan ini untuk mengurangi beban pengusaha selama tiga bulan ke depan,” kata Parosil saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat, juga menerapkan kebijakan ini. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu Armansyah saat dihubungi dari Mataram mengatakan, pembebasan pajak ini sesuai instruksi Mendagri. Armansyah mengatakan, walaupun pajak bersifat memaksa, dalam kondisi seperti sekarang, tidak mungkin pemda memungut pajak. ”Jadi, kami harus bantu mereka. Jangan sampai usahanya mati,” katanya.
Melegakan
Dihubungi secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia NTB Ni Ketut Wolini, Selasa (14/4/2020), mengatakan, Badan Pimpinan Pusat PHRI sudah menyurati semua kepala daerah. Sejumlah daerah sudah memberi respons, seperti Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Lombok Timur. ”Tetapi, surat resminya sedang diproses,” kata Wolini.
Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono mengatakan, kebijakan sejumlah pemerintah daerah membebaskan pajak cukup melegakan. Namun, hal itu belum banyak membantu sektor pariwisata dapat bertahan. Kalangan pengusaha perhotelan dan restoran sudah merumahkan pegawai. Jika selepas Juni situasi pandemi tidak juga membaik, pegawai sektor pariwisata bisa terancam PHK. (ITA/WER/VIO/ZAK/BRO)