Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas dituntut pidana mati.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas, dituntut pidana mati. Sementara ibunda mereka, Mimin Saminah (52), dituntut penjara seumur hidup. Perbuatan mereka dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.
”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, perbuatan terdakwa 1 dan 2 sudah direncanakan. Tiga, perbuatan terdakwa 1 dan 2 membunuh 4 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dilakukan secara sadis,” kata jaksa penuntut umum Antonius saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar melalui konferensi video di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Hal-hal yang meringankan: tidak ada.
Antonius melanjutkan, hal keempat yang memberatkan adalah para terdakwa juga telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. ”Lima, terdakwa 1 dan 2 menyembunyikan keempat korban dengan cara dikubur dan terungkap 5 tahun kemudian. Enam, terdakwa 1 dan 2 tidak menyesali perbuatannya, dalam waktu selama 5 tahun terdakwa 1 dan 2 tidak menyerahkan diri. Hal-hal yang meringankan: tidak ada,” katanya.
Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan terhadap kedua terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Irvan Firmansyah dan terdakwa 2 Achmad Saputra masing-masing dengan pidana mati,” kata Antonius.
Kasus ini terkuak Agustus 2019 ketika ditemukan 4 tengkorak dari Suprapto (51), Sugiyono (46), serta Heri (41) yang merupakan saudara kandung Mimin Saminah. Satu korban lainnya adalah Vivin (22) anak Suprapto. Tengkorak itu ditemukan dipendam di belakang rumah Misem, orangtua dari Suprapto, Sugiyono, Heri, dan Mimin Saminah. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014 terkait masalah warisan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014 terkait masalah warisan.
Mimin Saminah, dalam persidangan lain yang juga sama-sama dipimpin oleh ketua majelis hakim Ardhianti Prihastuti yang didampingi Suryo Negoro dan Randi Jastian Afandi, dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai mengetahui rencana pembunuhan oleh kedua anaknya itu. Mimin juga berperan membujuk Misem, ibunya, untuk keluar dari rumah supaya aksi kedua anaknya berjalan lancar. Mimin juga berjaga-jaga jika ada tetangga yang datang ke rumah karena curiga. Bahkan, Mimin juga menyuruh menjual harta benda korban berupa dua motor dan 1 laptop.
Atas tuntutan tersebut, baik Irvan, Achmad, maupun Mimin melalui penasihat hukum mereka, yaitu Susetiyo, akan menyampaikan pembelaan. Pembelaan akan disiapkan dalam waktu seminggu.
Selain ketiga terdakwa, kasus ini juga ada terdakwa lain, yaitu Sania Roulita (37) yang merupakan putri sulung Mimin Saminah. Sania dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pada kasus ini, Sania berperan ikut membantu menjual harta benda Suprapto, berupa dua sepeda motor.