Pemprov Aceh memperketat pengawasan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Setiap penumpang kendaraan umum dan pribadi wajib tes suhu tubuh. Jika suhu tubuh melewati batas normal, dikategorikan ODP.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemprov Aceh memperketat pengawasan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Setiap penumpang kendaraan umum dan pribadi wajib tes suhu tubuh. Jika suhu tubuh melewati batas normal, dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan. Pemeriksaan semua penumpang dilakukan menyusul pasien positif Covid 19 di Sumatera Utara semakin bertambah.
Juru bicara Penanganan Covid 19 Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, dihubungi Rabu (15/4/2020) menuturkan, warga yang masuk ke Aceh harus ada surat keterangan kesehatan dari puskesmas tempat dia berangkat. Setelah tiba di daerah tujuan, warga tersebut wajib melapor ke puskesmas untuk diperiksa kembali dan pendataan. ”Tujuannya agar mudah dilakukan pemantauan di tempatnya yang baru,” kata Saifullah.
Jelang Ramadhan akan banyak warga Aceh yang selama ini berdomisili di Medan, Sumatera Utara, kembali ke kampung halaman merayakan meugang bersama keluarga. Meugang tradisi berkumpul bersama keluarga menyantap masakan daging sehari sebelum Ramadhan.
Tujuannya agar mudah dilakukan pemantauan di tempatnya yang baru. (Saifullah)
Posko pemeriksaan di pusatkan di terminal bus antarkabupaten di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Semua kendaraan dari arah Sumatera Utara diwajibkan berhenti untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan penumpang. Penumpang diminta tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
Saifullah menuturkan, pasien positif di Sumatera Utara setiap hari bertambah. Dia khawatir ada warga yang masuk ke Aceh berpotensi membawa virus tersebut. Karena itu, data penumpang dikirimkan kepada gugus tugas kabupaten/kota tujuan penumpang tersebut. Pendataan akan memudahkan gugus tugas di kabupaten/kota memantau warga pendatang tersebut.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani menuturkan, pemeriksaan dilakukan di semua perbatasan Aceh-Sumatera Utara, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Aceh Tenggara. Petugas gabungan terdiri dari petugas kesehatan, perhubungan, Polri, dan TNI berjaga 24 jam untuk memastikan semua penumpang menjalani pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjaga perairan untuk memantau kemungkinan adanya kapal TKI dari Malaysia yang masuk secara ilegal. Pemantauan dilakukan melalui laut dan udara.
Larangan mudik
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Rabu mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), baik mudik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Larangan mudik merupakan salah satu usaha memutuskan penyebaran virus korona.
Daerah diminta mengawasi dengan ketat warga yang datang dari luar dan memastikan warga tersebut menjalankan karantina mandiri selama 14 hari. Jika tidak bersedia karantina, pemkab/pemkot harus menempatkan di lokasi khusus.
Kepala Bagian Humas Kabupaten Bener Meriah Wahidi menuturkan, pihaknya telah menyediakan lokasi karantina, yakni balai latihan kerja. ”Setiap hari aparatur kampung dan tim kesehatan memonitor warga ODP. Jika tidak mau karantina sendiri, siap-siap di tempat di lokasi yang disediakan pemerintah,” kata Wahidi.