logo Kompas.id
NusantaraPerbatasan Aceh-Sumut...
Iklan

Perbatasan Aceh-Sumut Diperketat

Pemprov Aceh memperketat pengawasan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Setiap penumpang kendaraan umum dan pribadi wajib tes suhu tubuh. Jika suhu tubuh melewati batas normal, dikategorikan ODP.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca

BANDA ACEH, KOMPAS — Pemprov Aceh memperketat pengawasan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Setiap penumpang kendaraan umum dan pribadi wajib tes suhu tubuh. Jika suhu tubuh melewati batas normal, dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan. Pemeriksaan semua penumpang dilakukan menyusul pasien positif Covid 19 di Sumatera Utara semakin bertambah.

Juru bicara Penanganan Covid 19 Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, dihubungi Rabu (15/4/2020) menuturkan, warga yang masuk ke Aceh harus ada surat keterangan kesehatan dari puskesmas tempat dia berangkat. Setelah tiba di daerah tujuan, warga tersebut wajib melapor ke puskesmas untuk diperiksa kembali dan pendataan. ”Tujuannya agar mudah dilakukan pemantauan di tempatnya yang baru,” kata Saifullah.

https://cdn-assetd.kompas.id/8TIuzDvjC6I69dzWZ_qWhXs6VUY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200415AINA_1586944004.jpeg
DIRLANTAS POLDA ACEH

Pemeriksaan kesehatan penumpang dari Sumatera Utara yang masuk ke wilayah Aceh, Selasa (14/4/2020), di posko pemeriksaan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000