Pemkot Kediri Bebaskan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan
Pemkot Kediri membebaskan pajak untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan lahan parkir selama bulan Maret-April dengan catatan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
KEDIRI, KOMPAS — Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membebaskan pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir guna meringankan beban pengusaha saat pandemi Covid-19 melanda. Untuk sementara kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, yakni Maret dan April.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat dihubungi dari Malang, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan pajak itu diterapkan dengan catatan para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
”Sementara ini dua bulan, Maret sampai April. Nanti kita lihat lagi apakah akan diperpanjang sampai bulan-bulan berikutnya. Tetapi, ya, itu dengan catatan mereka tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan,” katanya.
Dengan kebijakan ini, menurut Abu, pendapatan daerah Kota Kediri pasti akan berkurang. Namun, langkah ini merupakan cara untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat. Abu sendiri enggan mengungkapkan berapa besar penurunan pendapatan tersebut. Selama ini pendapatan asli daerah Kota Kediri Rp 300 miliar setahun.
Disinggung apakah sejauh ini sudah ada pekerja yang mengalami pemecatan akibat dampak Covid-19 di Kota Kediri, Abu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Data ini bisa digunakan untuk dua hal.
Sementara ini dua bulan, Maret sampai April. Nanti kita lihat lagi apakah akan diperpanjang sampai bulan-bulan berikutnya. Tetapi, ya, itu dengan catatan mereka tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan. (Abdullah Abu Bakar)
Pertama, data ini bisa mengetahui karyawan yang dipecat dan perlu mendapat bantuan insentif terkait dampak Covid-19 dari pemerintah daerah. Kedua, data ini bisa menunjukkan mana saja hotel, tempat hiburan, restoran, dan lahan parkir yang memenuhi syarat untuk dibebaskan pajaknya.
”Sejauh ini kami masih belum punya data berapa persen warga Kota Kediri yang menggantungkan hidup pada empat kegiatan di atas. Yang jelas, warga terdampak Covid-19 yang sekarang kami hitung lebih dari 20.000 orang,” kata Abu yang juga menyumbangkan gajinya untuk pembelian alat perlindungan diri bagi petugas medis di daerahnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Kediri Fauzan Adima mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari tahap I sebesar Rp 20,3 miliar dan tahap II senilai Rp 60 miliar. Untuk tahap III masih dalam pembahasan.
”Tahap I murni untuk kesehatan. Tahap II untuk kesehatan, bantuan kebutuhan pokok dampak isolasi mandiri dalam pengawasan, penambahan sarana dan prasarana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta masker kain untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Fauzan menambahkan, anggaran tahap II juga ditujukan untuk penambahan sarana dan prasarana RS Gambiran lama serta bantuan makan pada ruang observasi di gedung Politeknik Kediri. Adapun untuk bantuan nontunai kepada warga kemungkinan masuk dalam tahap III.
Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kediri terus bertambah. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Kediri per 14 April, terdapat 7 orang terkonfirmasi positif (2 sembuh, 5 dirawat), 6 pasien dalam pengawasan (1 selesai, 5 pengawasan), dan 160 orang dalam pemantauan (36 dipantau, 123 selesai, dan 1 meninggal).