logo Kompas.id
NusantaraPembebasan Pajak Ringankan...
Iklan

Pembebasan Pajak Ringankan Beban Sektor Usaha di Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kabupaten/kota membebaskan sejumlah pajak daerah sebagai kompensasi penanganan dampak pandemi Covid-19. Salah satunya membebaskan pajak hotel dan restoran.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FHkoer36h948Y2niZKRrux1zTo4=/1024x2410/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200329-H25-GKT-E-Paper-Pajak-dan-Covid-19-Corona-mumed_1585494615.png

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur menerapkan kebijakan tidak memungut beberapa pajak daerah selama masa pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh sebagai upaya kompensasi penanganan dampak pandemi yang memukul sektor usaha.

Pemprov Jatim tidak menarik pungutan sewa di empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Gunungsari dan Sumur Welut (Surabaya) serta di Griya Asri SIER dan Jemudo (Sidoarjo). Kebijakan ini berlaku April-Juni 2020.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000