Satu Jam di Puskesmas, PDP Covid-19 di Banggai Meninggal
Satu pasien dalam pengawasan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meninggal hanya beberapa saat begitu tiba di puskesmas setempat. Pemerintah Provinsi Sulteng perpanjang masa status darurat.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Satu pasien dalam pengawasan terkait Covid-19 meninggal di pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia meninggal kurang dari satu jam begitu tiba di tempat layanan kesehatan dasar itu.
Juru Bicara Pusat Data dan Informasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulteng Haris Kariming menyatakan, pasien tersebut meninggal Selasa (14/4/2020) pukul 12.45 Wita di Puskesmas Nambo, Kecamatan Nambo, Banggai. ”Statusnya PDP (pasien dalam pengawasan) karena tiba di puskesmas pukul 12.00 Wita dan sempat dirawat,” katanya di Palu, Sulteng, Selasa (14/4/2020).
Sampel usap tenggorokan (swab) pasien berjenis kelamin laki-laki itu sudah diambil dan Rabu (15/4/2020) dikirimkan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Jenazahnya sudah dimakamkan sesuai dengan protokol penanganan penguburan pasien Covid-19. Pemakaman dilaksanakan petugas yang dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Pemakaman dilaksanakan petugas yang dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Haris menyebutkan, pasien tersebut baru empat hari lalu pulang dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini telah menjadi salah satu episentrum penularan Covid-19 di Indonesia. Ia ke puskesmas karena mengalami demam tinggi dan batuk.
Data kematian PDP tersebut belum sempat dimasukkan ke tabulasi data nasional, hanya dicatat pada data terbaru Provinsi Sulteng. Data akan dimasukkan ke Gugus Tugas Nasional, Rabu.
Di luar PDP yang meninggal itu, di Sulteng sudah tiga orang meninggal karena Covid-19. Satu pasien meninggal pada akhir Maret dalam perawatan di RSU Anutapura, Palu. Satu pasien lagi meninggal di rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Terakhir, satu orang meninggal setelah seminggu diisolasi di RSU Anutapura.
Terhitung Selasa (14/3/2020), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sulteng mencapai 19 orang, termasuk tiga orang yang meninggal. Dua di antaranya sembuh. Sementara sisanya dirawat di rumah sakit rujukan di Sulteng dan Sulawesi Selatan. Ada juga sebagian orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah karena tidak menunjukkan gejala sakit, seperti demam tinggi, sesak napas, dan radang paru-paru.
Melihat terus bertambahnya kasus positif Covid-19, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menertibkan putusan perpanjangan masa status darurat tertentu bencana dari 13 April sampai 29 Mei 2020 atau selama 47 hari. Ini merupakan perpanjangan dari dua minggu sebelumnya yang jatuh tempo pada 12 April.
”Melihat masih masifnya penyebaran Covid-19, diperlukan kebijakan diskresi terhadap masyarakat guna memutus penyebaran Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng Adiman.
Kebijakan diskresi yang berlaku di masa darurat ini, antara lain kerja di rumah untuk para aparatur sipil negara, pengalihan belajar untuk para siswa dari sekolah ke rumah, pelarangan orang berkumpul dalam jumlah banyak, dan kebijakan-kebijakan lain yang relevan untuk memutus rantai penularan Covid-19.