Banjarmasin Perpanjang Masa Belajar Siswa dari Rumah
Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang masa belajar siswa dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini merupakan kebijakan perpanjangan kedua selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kalsel.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang masa belajar siswa dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus korona baru (SARS-Cov-2). Ini merupakan kebijakan perpanjangan kedua selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Melalui Surat Edaran Nomor 800/1505-Sekr/Dipendik/2020 pada 13 April 2020, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memperpanjang masa belajar siswa dari rumah untuk sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai dengan sekolah menengah pertama (SMP) selama sembilan hari, 15-23 April.
Pemkot Banjarmasin pertama kali meliburkan sekolah PAUD sampai SMP pada 17-30 Maret. Kemudian memperpanjangnya selama 14 hari, 1-14 April 2020. ”Kebijakan di bidang pendidikan itu adalah langkah antisipatif dan preventif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa (14/4/2020).
Perpanjangan masa belajar siswa dari rumah itu juga menjadi perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home) bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan yang lain. Pada masa ini, para guru tetap diminta mengarahkan siswanya untuk belajar di rumah ataupun mengakses pembelajaran daring.
Setelah perpanjangan masa belajar dari rumah selama sembilan hari, sekolah-sekolah di Banjarmasin akan memasuki masa libur Ramadhan dan Idul Fitri mulai dari 24 April hingga 30 Mei 2020. Sesuai kalender pendidikan, para guru dan siswa turun kembali ke sekolah pada 2 Juni 2020.
”Selama masa belajar dari rumah dan libur sekolah, guru harus selalu mengingatkan siswa untuk tetap berada di rumah, tidak berkumpul dan mendatangi keramaian, serta menjaga jarak 1,5 meter saat bersama orang lain,” kata Ibnu.
Selama masa belajar dari rumah dan libur sekolah, guru harus selalu mengingatkan siswa untuk tetap berada di rumah, tidak berkumpul dan mendatangi keramaian, serta menjaga jarak 1,5 meter saat bersama orang lain. (Ibnu Sina)
Pada Selasa (14/4/2020) malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel melaporkan ada 1.227 orang dalam pemantauan (ODP), 18 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 37 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 37 kasus positif, 29 orang masih dalam perawatan dan isolasi, 3 sembuh, dan 5 meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel mengatakan, Pemkot Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan pemprov untuk mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”Pengajuan PSBB dari Pemkot Banjarmasin masih dalam proses. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait kondisi-kondisi yang mendukung persyaratan tersebut,” ujar Muslim.