Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat, akan diterapkan Rabu (15/4/2020). Peraturan bupati dan wali kota diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat, siap diterapkan selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020). Peraturan bupati dan wali kota diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
PSBB di Bodebek tidak diterapkan dengan sistem yang sama. Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi menerapkannya di seluruh wilayah. Sementara di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, hanya diterapkan di kecamatan yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Kepala daerah akan membuat peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur pelaksanaan PSBB secara lebih teknis. Implementasinya disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, di Kota Bandung, Senin (13/4).
Perbup dan perwal akan mengatur secara detail tentang kegiatan yang dibatasi dan masih diperbolehkan. Sementara, khusus Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan menetapkan kecamatan-kecamatan tertentu untuk diterapkan PSBB.
“Misalnya Kabupaten Bogor mengusulkan PSBB di 11 kecamatan karena menjadi zona merah (penyebaran Covid-19),” ujarnya.
Daud mengatakan, selama PSBB, tes cepat atau rapid test yang masih berlangsung akan terus dilakukan. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan peta penyebaran Covid-19 yang lebih detail.
Seorang jurnalis mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).Hasil tes 51.836 orang dari sekitar 75.000 orang yang mengikuti tes cepat sudah diperoleh. Hasilnya, sejumlah 1.190 orang terindikasi positif Covid-19. Mereka akan mengikuti tes lanjutan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan akurasinya.
Hingga Senin pukul 17.13, kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 450 orang. Sebanyak 19 pasien sembuh dan 43 pasien meninggal. Total pasien dalam proses pengawasan 1.360 orang. Sementara 14.904 orang masih dalam proses pemantauan.
Hasil tes 51.836 orang dari sekitar 75.000 orang yang mengikuti tes cepat sudah diperoleh. Hasilnya, sejumlah 1.190 orang terindikasi positif Covid-19
PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2), penyebab Covid-19. Oleh sebab itu, peran masyarakat dalam mematuhi pembatasan sosial itu sangat penting agar penyebaran virus tidak semakin meluas.
Perantau terima bansos
Selasa PSBB, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu. Bantuan juga diperuntukkan kepada warga dengan alamat KTP di luar Bodebek.
“Perantau juga tetap dijamin hidupnya. Jangan sampai ada yang kelaparan selama PSBB ini,” ujar Daud.
Pemprov Jabar terus mengimbau warga agar tidak mudik. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bantuan sosial berasal dari berbagai sumber. Mulai dari program pemerintah pusat, di antaranya program keluarga harapan, kartu sembako murah, kartu pra kerja, dan dana desa, hingga bantuan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Kamil menuturkan, warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sementara warga di luar DTKS yang menjadi kelompok warga rawan miskin baru menerima bantuan dari APBD Jabar sebesar Rp 500.000 per keluarga.
“Dana dari APBD akan disalurkan ke warga di Bodebek, Rabu (15/4) atau Kamis (16/4). Warga yang belum terdata bisa mendaftar lewat aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar),” ujarnya. Laman pikobar bisa diakses melalui pikobar.jabarprov.go.id.
Di sana, segala informasi terkait Covid-19 tersedia, mulai dari perkembangan jumlah kasus, rumah sakit yang melayani, call center per kabupaten/kota, hingga berita-berita di Jawa Barat.