logo Kompas.id
NusantaraJabar Perpanjang Sistem Kerja ...
Iklan

Jabar Perpanjang Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Pemprov Jabar memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani warga.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Tiu0Z9T06xW74VHNoNfk5GNYlc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016_ASN_C_web_1539683354.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan shalat Istisqa dan berdoa meminta hujan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (16/10/2018).

BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani masyarakat.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Surat itu sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000