Pemprov Jabar memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani warga.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei mendatang. Sistem ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah, tetapi jika dibutuhkan dapat bekerja di kantor untuk melayani masyarakat.
Perpanjangan penyesuaian sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Surat itu sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.
”Meski bekerja di rumah, para ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,” ujar Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (13/4/2020).
Setiawan mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk pejabat pengawas, pejabat fungsional non-pelayanan, dan pejabat pelaksana di Pemprov Jabar. ASN diwajibkan melaporkan kegiatan kerjanya setiap hari.
Mekanisme pembagian tugas diatur pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. Pembagian tugas disampaikan secara daring melalui surat elektronik dan aplikasi pesan lainnya.
”Seusai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (tunjangan remunerasi kinerja),” tambahnya.
Mekanisme pembagian tugas diatur oleh pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. Pembagian tugas disampaikan secara daring melalui surat elektronik dan aplikasi pesan lainnya
Rapat ASN juga didorong menggunakan aplikasi berbasis teknologi komunikasi. Tujuannya untuk mengurangi potensi kerumunan dalam satu ruangan.
”Jika memang harus bertemu karena urgensi sangat tinggi, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Setiawan menambahkan, ASN di instansi pelayanan langsung ke masyarakat juga dimungkinkan bekerja dari rumah. Namun, jika harus dilakukan di kantor, petugas wajib memberlakukan sistem shift dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sanksi bagi ASN
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta ASN di Pemerintah Kota Bandung memberikan contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pembatasan sosial. Salah satunya dengan tidak mudik saat Lebaran sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Jika tidak ada alasan mendesak yang logis, perlu juga diberi sanksi kalau ada (ASN) yang melanggar,” ujarnya.
Oded mengatakan, pihaknya terus mengimbau warga agar disiplin menerapkan jaga jarak sosial. Caranya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, tidak berkerumun, dan menunda waktu mudik.
”Covid-19 ini urusan bersama. Jangan dianggap sepele. Pemerintah terus mengimbau masyarakat. Masa ASN masih nakal? Harusnya ASN memberi contoh mengikuti arahan pemerintah,” ujarnya.