Dinas PUCKTR Sidoarjo Disebut Terima Jatah Rp 700 Juta
Rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, lazim memberikan uang jasa atau fee proyek kepada dinas terkait sebesar 3-6 persen per proyek. Pada pembangunan wisma atlet, dinas terima Rp 700 juta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, lazim memberikan uang jasa atau fee proyek kepada dinas atau organisasi perangkat daerah sebesar 3-6 persen per proyek. Pada pembangunan wisma atlet, besaran uang yang diberikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang Sidoarjo mencapai Rp 700 juta atau sekitar 6 persen dari nilai proyek.
Pemberian uang jasa atau fee untuk dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus korupsi dengan terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/4/2020). Keduanya didakwa menyuap Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat daerah untuk memenangi proyek.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rohmad itu menghadirkan 7 saksi, terdiri dari 3 pegawai Ibnu Ghofur dan 4 anggota kelompok kerja lelang proyek di Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah sopir pribadi Ahmad Manshur, pegawai bagian keuangan Siti Nur Findiyah, dan pegawai bagian administrasi tender Ainun Jariyah.
Selain itu pernah menerima uang dari pengusaha rekanan bernama Yusuf sebesar Rp 12,5 juta dan pengusaha rekanan bernama Imam Sugiri Rp 8,5 juta (Nazibullah)
Sementara dari aparatur sipil negara Pemkab Sidoarjo adalah Yosephine, Nazibullah, Purwanto, dan Eka Yulia. Mereka merupakan anggota kelompok kerja yang bertugas menangani lelang proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dalam setahun ada 52 proyek yang dilelang untuk mendapatkan pemenang yakni perusahaan rekanan yang mengerjakan. Setiap proyek ada tim pokja sendiri.
Yosephine merupakan anggota tim pokja lelang jalan Candi-Prasung dan Pasar Porong yang dimenangi oleh Ibnu Ghofur. Dia mengaku menerima Rp 30 juta dari proyek Jalan Candi-Prasung dan Rp 10 juta dari proyek Pasar Porong. Nazibullah dan Eka Yulia merupakan anggota pokja proyek pembangunan Kali Pucang. Mereka juga mengaku menerima uang dari sejumlah rekanan yang memenangi proyek.
Nazibullah dan Eka mengaku masing-masing menerima uang Rp 1 juta dari rekanan di Mojokerto saat survei lapangan kondisi perusahaan. Mereka juga mengaku pernah menerima masing-masing Rp 15 juta dari PT Gentayu kontraktor pemenang proyek pembangunan parkir Instalasi Gawat Darurat RSUD Sidoarjo.
”Selain itu, juga pernah menerima uang dari pengusaha rekanan bernama Yusuf sebesar Rp 12,5 juta dan pengusaha rekanan bernama Imam Sugiri Rp 8,5 juta,” ujar Nazibullah.
Waktu yang berbeda
Kesaksian Nazibullah itu dikuatkan oleh Eka. Total uang dari para pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yang diterima Eka sekitar Rp 37 juta. Uang diterima pada waktu yang berbeda selama kurun 2019. Adapun Purwanto anggota pokja lelang proyek wisma atlet menerima uang Rp 8 juta.
Ibnu Ghofur merupakan salah satu pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yang mengerjakan banyak proyek, seperti perbaikan jalan Candi-Prasung, pembangunan wisma atlet, perbaikan Pasar Porong, dan perbaikan saluran pembuang Kali Pucang. Ibnu Ghofur membuat sejumlah perusahaan seperti PT Rudi Jaya, PT Diajeng, dan PT Kharisma.
Perusahaan Ibnu Ghofur sebenarnya bermasalah karena banyak nama karyawannya yang dipakai sebagai komisaris dan direksi di anak perusahaan. Ainun Jariyah, misalnya terdaftar sebagai komisaris di PT Rudi Jaya. Sopirnya dan karyawan lain juga dipakai Namanya sebagai direksi.
Anehnya, perusahaan Ibnu Ghofur ini banyak memenangi tender proyek di Pemkab Sidoarjo yang nilainya miliaran rupiah. Siti Nur Findiyah mengatakan selain memberikan jatah uang ke anggota pokja lelang proyek, perusahaannya juga memberikan jatah ke dinas dengan kisaran 3-6 persen.
Pada proyek wisma atlet, perusahaan Ibnu Ghofur memberikan jatah 6 persen atau sekitar 700 juta untuk Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (DPUCKTR). Alasan dinas meminta uang itu untuk keperluan, antara lain membuat desain atau gambar pekerjaan yang sudah jadi. Padahal, pekerjaan itu seharusnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan sudah alokasi anggaran tersendiri.
Kasus suap terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi terungkap pada awal Januari lalu dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK mendakwa Ghofur dan Totok menyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/ LPSE Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Candi-Prasung Yudi Tetra.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi tidak memberikan sanggahan. Mereka juga tidak mengajukan pertanyaan terhadap para saksi. Sidang akan dilanjutkan Jumat (17/4).