PSBB di Bodebek Dimulai Rabu, Bandung Raya Menyusul
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diterapkan mulai Rabu (15/4/2020). Sementara PSBB di kawasan Bandung Raya akan segera diusulkan ke Kementerian Kesehatan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diterapkan selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020). Sementara PSBB di kawasan Bandung Raya akan segera diusulkan ke Kementerian Kesehatan.
Wilayah Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Pemberlakuan PSBB di kawasan ini didahulukan karena lokasinya berdekatan dengan DKI Jakarta yang menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020).
”Bandung Raya bukannya tidak mendesak. Namun, kemarin konsentrasinya di Bodebek karena tidak bisa dipisahkan dengan DKI Jakarta. Jika tidak ada halangan, usulan (PSBB) Bandung Raya dikirimkan (ke Kemenkes), Rabu (15/4) atau Kamis (16/4/2020),” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020), di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Salah satu pertimbangan usulan itu adalah karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di kawasan Bandung Raya. Kawasan ini meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), hingga Minggu pukul 18.13, kasus positif Covid-19 di Bandung Raya mencapai 134 kasus. Kota Bandung menjadi yang tertinggi dengan 86 kasus.
Angka kematian tertinggi akibat Covid-19 di Jabar juga berada di Kota Bandung dengan 14 jiwa. Setelah itu Kota Bogor 6 jiwa dan Kota Bekasi 4 jiwa.
PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Oleh karena itu, peran masyarakat untuk mematuhi pembatasan sosial ini sangat penting agar penyebaran virus tidak semakin meluas.
Secara keseluruhan, kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 421 orang. Sebanyak 19 pasien sembuh dan 40 pasien meninggal.
Total pasien dalam pengawasan 1.366 orang. Sementara 13.872 orang masih dalam pemantauan.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jabar berpotensi melonjak. Sebab, berdasarkan hasil tes cepat (rapid test) masif yang hingga saat ini masih berlangsung, dari sekitar 70.000 orang yang mengikuti tes, 832 orang terindikasi positif Covid-19. Mereka akan mengikuti tes lanjutan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Oleh karena itu, peran masyarakat untuk mematuhi pembatasan sosial ini sangat penting agar penyebaran virus tidak semakin meluas.
Menurut Kamil, terdapat tiga benteng pertahanan untuk menanggulangi Covid-19. Pertama, langkah pencegahan, seperti menerapkan PSBB atau social distancing. Kedua, pelacakan orang positif Covid-19 untuk mengetahui kluster penyebaran virus. Benteng ketiga adalah upaya pengobatan.
”Jangan sampai Covid-19 langsung membobol benteng pertama dan kedua sehingga orang sakit menjadi semakin banyak,” ucapnya.
Kamil optimistis, kalau PSBB diterapkan secara disiplin, tren Covid-19 akan menurun pada akhir Juni 2020. Namun, jika tidak, penyebaran Covid-19 berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani menyampaikan, kajian penerapan PSBB di Bandung Raya sedang dilakukan. Salah satu alasan penerapan itu adalah peran Bandung sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di Jabar membuat kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu simpul persebaran virus.
Berli memaparkan, pemerintah masih melakukan kajian komprehensif bersama para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Jabar. Hal ini dilakukan untuk melihat opsi penutupan wilayah dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
PSBB di Bodebek
Kamil mengatakan, penerapan PSBB di Bodebek tidak diterapkan dengan sistem yang sama. Pengecualian diberikan kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi karena kedua daerah itu mempunyai desa-desa.
”Jadi, untuk kecamatan tertentu yang zona merah akan menerapkan PSBB maksimal. Sementara yang nonzona merah menerapkan PSBB skala minimal hingga menengah,” ujarnya.
Kamil menuturkan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi wajib menerapkan PSBB maksimal. Salah satu bentuk penerapannya adalah dengan membatasi akses serta kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu selama pandemi Covid-19. Warga yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Kamil mengatakan, warga yang tidak terdaftar di DTKS juga akan mendapatkan bantuan. Mereka merupakan kelompok warga rawan miskin baru. Kelompok ini mendapat bantuan dari APBD Jabar Rp 500.000 per keluarga.
”Dana dari APBD akan disalurkan ke warga di Bodebek, Rabu (15/4) atau Kamis (16/4/2020). Warga yang belum terdata bisa mendaftar lewat aplikasi Pikobar,” ujarnya.