Gubernur Jabar Minta Kabupaten/Kota Penuhi Kesejahteraan Tenaga Medis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota memenuhi kesejahteraan tenaga medis dalam menanggulangi Covid-19. Hal itu dapat berupa insentif khusus, akomodasi, transportasi, ataupun logistik.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu memenuhi kesejahteraan tenaga medis dalam menanggulangi Covid-19. Pemenuhan kesejahteraan itu dapat berupa insentif khusus, akomodasi, transportasi, ataupun logistik.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan Covid-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi Covid-19. Instruksi itu ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III/Siliwangi, dan Kepala Polda Jabar.
Terdapat empat maklumat dalam instruksi itu. Selain pemenuhan kesejahteraan tenaga medis, juga menyangkut pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah, serta mengupayakan warga tidak pulang kampung sebelum Covid-19 tertangani sampai tuntas.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat instuksi itu telah ditandatangani Ridwan Kamil. ”Tenaga medis ini garda terdepan, tetapi terstigma. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” ujarnya, Jumat (10/4/2020).
Daud menuturkan, masih ada stigma masyarakat terhadap tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, seperti dokter dan perawat, harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus korona baru atau SARS-CoV-2.
Terkait instruksi pembentukan gugus tugas di perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan, hal ini dinilai penting untuk mengedukasi warga serta mendeteksi pergerakan orang. Tidak hanya mendata warga yang datang dari daerah terpapar Covid-19, tetapi juga pendataan warga miskin baru sehingga dapat mengestimasi kebutuhan masyarakat selama penanganan Covid-19.
”Misalnya, nanti ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di kabupaten/kota, gugus tugas ini bisa menyediakan data-data. Termasuk yang dikhawatirkan banyak pemudik bandel. Di sini, peran RT/RW sangat menentukan dalam mendata para ODP (orang dalam pemantauan),” tutur Daud.
Sejak dua pekan lalu, Pemprov Jabar telah mengimbau warganya tidak mudik. Terutama warga yang selama ini tinggal di daerah episentrum penyebaran Covid-19, seperti DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya. ”Sebisa mungkin tidak ada yang mudik. Kalau membandel, Covid-19 bisa lebih panjang di Jabar. Konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal,” ucapnya.
Daerah yang belum menerapkan PSBB diminta memperkuat data-data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus, dan angka kematian akibat Covid-19. Data itu merupakan beberapa syarat dalam mengajukan PSBB. ”Jadi, jika eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan,” kata Daud.
Pemprov Jabar juga meminta Panglima Kodam III/Siliwangi dan Kepala Polda Jabar bersama bupati/wali kota untuk mencari tempat karantina. Tempatnya dapat berupa gedung, wisma, tempat pelatihan, dan properti lainnya.
Jabar menjadi salah satu provinsi dengan penyebaran Covid-19 tertinggi selain DKI Jakarta. Hingga Jumat pukul 11.43, pasien positif Covid-19 di Jabar berjumlah 376 orang. Sebanyak 19 pasien sembuh dan 40 pasien meninggal. Total pasien dalam proses pengawasan 1.322 orang. Sementara 16.700 orang masih dalam proses pemantauan.
Sebagian tenaga medis di Jabar telah ditampung di hotel bintang lima. Sejumlah 73 tenaga medis selama bertugas menangani Covid-19 menginap di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung. Ridwan Kamil sempat mengunjungi mereka, Selasa (7/4). ”Kami akan terus memberikan dukungan moral kepada tenaga medis ini. Kami juga sedang mencari APD (alat pelindung diri) ke sejumlah negara untuk pengamanan diri mereka,” ujarnya.