logo Kompas.id
NusantaraLima Petambang Ilegal di Tanah...
Iklan

Lima Petambang Ilegal di Tanah Datar Ditangkap

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/48zDBfa3Oqg5uwqK-9BdCaFQthY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC01941_1558524950.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Aktivitas para petambang memuat pasir ke dalam bak mobil di pelabuhan dekat Jembatan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (19/5/2019). Maraknya tambang pasir liar di Batang Sinamar dinilai merusak daerah aliran sungai itu.

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Para tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara akibat perbuatan mereka.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Komisaris Bendot Dwi Prasetyo, Rabu (8/4/2020), mengatakan, penangkapan kelima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mendapati aktivitas tambang pasir, batu, dan tambang emas sekaligus oleh kelompok yang sama.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000