Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Para tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara akibat perbuatan mereka.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Komisaris Bendot Dwi Prasetyo, Rabu (8/4/2020), mengatakan, penangkapan kelima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mendapati aktivitas tambang pasir, batu, dan tambang emas sekaligus oleh kelompok yang sama.
”Kami menangkap lima orang yang sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa surat izin usaha pertambangan (SIUP) di Batang Sinamar, Senin (6/4). Barang bukti yang kami sita antara lain satu ekskavator, satu dump truck, satu mesin pompa air, dan kotak untuk memisahkan antara pasir, batu, dan emas,” kata Bendot.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah AA (58) sebagai mandor/pengawas lapangan, AK (50) pemilik lahan, Y (35) operator ekskavator, S (43) operator mesin pompa air, dan PS (26) operator kotak pengayak. Kelima tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bendot menjelaskan, para tersangka mulai menambang sekitar sebulan terakhir. Awalnya, mereka hanya menambang pasir dan batu untuk bahan baku pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Sungai Batang Sinamar. Namun, karena menemukan emas, mereka kemudian juga menambang emas sembari tetap menambang pasir dan batu.
Karena menemukan emas, mereka kemudian juga menambang emas sembari tetap menambang pasir dan batu.
Menurut Bendot, aktivitas penambangan pasir, batu, dan emas itu sama-sama melanggar hukum karena tidak memiliki SIUP. Para tersangka dikenai Pasal 158 Subsider Pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar Bendot.
Penindakan terhadap petambang ilegal ini merupakan yang kedua kali dilakukan Polda Sumbar sejak awal 2020. Senin (16/3), Polda Sumbar menangkap dua kelompok petambang emas ilegal dengan total 20 petambang di bantaran Sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dua pemodal hingga saat ini masih buron.
Sementara itu, pada Januari lalu, Polda Sumbar juga menangkap dua penjual merkuri atau air raksa, RM (45) dan ZR (49), di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 157 kilogram merkuri yang hendak diedarkan kepada petambang emas ilegal. Merkuri merupakan zat kimia berbahaya yang digunakan untuk mengikat material emas.
Dua pemodal hingga saat ini masih buron.
RM ditangkap ketika sedang mengangkut 82 kilogram merkuri dengan mobil di Jalan Raya Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (15/1). Sementara ZR ditangkap di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (9/1), dengan barang bukti berupa 75 kilogram merkuri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu, Rabu (8/4), mengatakan, penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal merupakan komitmen dari Kepala Polda Sumbar. Aktivitas ilegal, baik pertambangan ataupun penebangan hutan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. ”Kapolda berkomitmen memberantas aktivitas pembalakan liar dan pertambangan ilegal,” kata Satake.
Setidaknya sekitar dua tahun terakhir tambang emas ilegal kembali marak di Sumbar. Dari penelusuran Kompas pada 23-29 November 2019, aktivitas itu banyak ditemukan di sejumlah kabupaten, antara lain Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Di beberapa lokasi, penggunaan merkuri yang berbahaya bagi kesehatan juga ditemukan dalam aktivitas tambang.
Tambang emas ilegal diduga turut berkontribusi terhadap berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar. Selain itu, sejumlah kajian perguruan tinggi juga menemukan cemaran merkuri di sungai yang ada kegiatan tambang emas ilegal, seperti Sungai Batanghari dan Sungai Batang Kuantan (Kompas, 3/12/2019).