logo Kompas.id
NusantaraTamzil Divonis Bersalah untuk ...
Iklan

Tamzil Divonis Bersalah untuk Kedua Kalinya

Bupati Kudus nonaktif Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena kasus suap dan gratifikasi. Pada 2015, ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti korupsi saat menjabat Bupati Kudus 2003-2008.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2xxpc7OBbj4VvZMcbCgerD5hUY4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727kum13_1564222326.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan di Pemkab Kudus 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Suranto dan Plt Sekeretaris Dinas DPPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp 170 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.

SEMARANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020), memvonis Bupati Kudus Nonaktif Tamzil bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ini vonis bersalah kedua baginya sejak 2015. Hak politiknya dicabut 3 tahun.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono. Vonis itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000