Penetapan Status Dua Pasien Positif Covid-19 di Palu Tunggu Hasil Sampel Terakhir
Penetapan status dua pasien positif Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menunggu tes sampel usap tenggorokan terakhir. Dari dua tes sebelumnya, keduanya dinyatakan negatif Covid-19.
Oleh
VIDEL JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Penetapan status dua pasien positif Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menunggu tes sampel usap tenggorokan terakhir. Dari dua tes sebelumnya, keduanya dinyatakan negatif Covid-19.
Dua pasien itu kini dirawat di RSUD Undata, Palu, Sulteng. Keduanya adalah pasien pertama dan kedua yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Palu dan Sulteng. Seorang pasien mulai dirawat pada pertengahan Maret, sedangkan satu lagi dirawat pada akhir Maret.
Juru Bicara Pusat Data dan Informasi Covid-19 Sulteng Haris Kariming menyatakan, sesuai protokol Kementerian Kesehatan, pemeriksaan sampel konfirmasi kesembuhan dilakukan tiga kali. Hasil dua pemeriksaan sebelumnya negatif.
”Begitu hasil pemeriksaan sampel ketiga negatif, keduanya dinyatakan sembuh dan dikeluarkan dari data pasien dalam pengawasan,” katanya di Palu, Sulteng, Senin (6/4/2020).
Saat ini, kondisi kesehatan kedua pasien membaik. Mereka tak menggunakan alat bantu pernapasan dan tanda-tanda vital, seperti tekanan darah dan detak jantung, normal. Haris menyatakan, sampel usap (swab) tenggorokan ketiga telah dikirimkan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Pihaknya menunggu hasil tersebut.
Total pasien yang dinyatakan positif di Sulteng empat orang. Selain dua pasien tersebut, saat ini ada satu pasien lagi sedang dirawat di RS Anutapura, Palu. Kondisinya terakhirnya belum dilaporkan. Sementara satu pasien lainnya dilaporkan meninggal pekan lalu sebelum hasil pemeriksaannya diterima otoritas setempat. Hasil pemeriksaan sampelnya baru diterima Jumat (3/4/2020) dan terkonfirmasi positif.
Kabar bohong
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulteng menangkap R (38), ibu rumah tangga di Desa Taopa, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, karena menyebarkan berita bohong. Melalui sebuah platform media sosial, ia menyebarkan informasi adanya suami-istri yang kabur dari ruang isolasi RSUD Undata, Palu, Rabu (1/4/2020). Ia juga menampilkan dua kartu tanda penduduk atas nama dua orang tersebut. R ditangkap pada Sabtu (4/4/2020).
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kasus ini adalah yang pertama ditangani Polda Sulteng terkait penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto menyatakan, tersangka mengatakan ingin meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Namun, semua perbuatannya bertentangan dengan hukum. ”Pandemi Covid-19 duka bangsa Indonesia, termasuk Sulteng. Ini jangan dijadikan obyek penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.