Lapas Magelang Melebihi Kapasitas, 200 Narapidana Jalani Asimilasi
Sebanyak 200 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang dilepas untuk menjalani program asimilasi. Lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas rentan jadi tempat penularan Covid-19.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 200 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, dilepas untuk menjalani program asimilasi di rumah. Langkah ini dinilai menjadi yang terbaik untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam penjara.
Pelepasan narapidana yang telah menyelesaikan dua pertiga atau lebih masa tahanannya itu mengikuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020).
Kepala LP Kelas IIA Magelang Bambang Irawan mengatakan, dalam program asimilasi tersebut, para narapidana harus terus tinggal di rumah hingga masa tahanannya berakhir.
”Keberadaan mereka di rumah nantinya terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang,” ujarnya, Jumat (3/4/2020). Pemantauan oleh petugas Bapas akan dilakukan secara berkala.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Proses ini dimaksudkan sebagai persiapan menjelang kebebasan narapidana.
Pada Kamis (2/4/2020), jumlah narapidana yang dilepas untuk menjalani program asimilasi terdata 167 orang. Namun, dari hasil inventarisasi ulang, jumlah narapidana yang dilepas dari LP Magelang diperkirakan mencapai 200 orang.
Proses pelepasan tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu sepekan. Hingga Jumat (3/4/2020) sudah dilaksanakan dua kali pelepasan dengan jumlah total narapidana yang dilepaskan mencapai 67 orang. Kebanyakan narapidana yang dilepas adalah narapidana kasus tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.
Bambang mengatakan, pengurangan narapidana dengan melepaskan sebagian di antaranya dianggap menjadi solusi terbaik untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpenghuni LP. Pasalnya, upaya pencegahan dengan cara menjaga jarak satu sama lain, seperti yang diinstruksikan pemerintah, tidak mungkin diterapkan di dalam LP.
”Cara physical distancing, karena LP saat ini sudah menampung narapidana dan tahanan melebihi kapasitas, sulit dilakukan. Mereka semua sudah terbiasa berdekatan, berdesakan dalam sel,” ujarnya.
Kapasitas LP Kelas IIA Magelang hanya mampu menampung 221 narapidana dan tahanan, tetapi kini menampung 623 narapidana dan tahanan.
Kapasitas LP Kelas IIA Magelang sebenarnya hanya mampu menampung 221 narapidana dan tahanan. Namun, pada kondisi saat ini, LP sudah menampung 623 narapidana dan tahanan.
Pada siang hari, narapidana dan tahanan bisa menjalani hidup lebih sehat karena bisa keluar dari sel, berjemur, bahkan berolahraga. Namun, penularan tetap berpotensi terjadi saat mereka kembali dan tidur di sel pada malam hari.
Sementara itu, sejak dua pekan lalu, LP Kelas IIA Magelang terus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin kepada semua penghuninya. Penanggungjawab medis LP Kelas IIA Magelang, dr Rini Isyunti, mengatakan, setiap hari, pihaknya selalu mengukur suhu semua narapidana dan tahanan. Pengecekan tak hanya menggunakan thermo gun, tetapi juga memakai termometer yang ditempel pada badan.
”Sebab, ketika diarahkan pada posisi yang kurang tepat dan kurang dekat, pengukuran suhu dengan thermo gun bisa memberikan hasil yang kurang akurat,” ujarnya.
Namun, sejauh ini, Rini mengatakan, semua narapidana dalam kondisi sehat. Belum ada yang mengeluhkan demam, batuk, ataupun pilek. Kebanyakan dari mereka hanya mengeluhkan penyakit bawaan sejak sebelum ditahan, seperti gangguan saraf ataupun kolesterol.
Ahmad Sabardi (40), salah seorang narapidana yang ”dirumahkan” dalam proses asimilasi, mengatakan belum berencana melakukan apa pun selain berdiam diri di rumah hingga masa tahanannya berakhir. ”Selain karena memang tidak diizinkan pergi ke mana-mana sebelum masa tahanan berakhir, saya pun harus mengikuti instruksi berdiam di rumah demi menghindarkan diri dari risiko tertular Covid-19,” ujar warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, ini.
Ahmad mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini telah menjalani 1 tahun 27 hari di LP. Dia menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba.