Pemkot Makassar belum akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Langkah yang dipilih adalah karantina parsial di kawasan permukiman yang rentan penyebaran virus tersebut.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Langkah yang dipilih adalah karantina parsial di kawasan permukiman yang rentan penyebaran virus tersebut.
Hal ini dikatakan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, di Makassar, Kamis (2/4/2020). Menurut dia, karantina parsial ini dilakukan di permukiman atau wilayah-wilayah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
”Pendekatannya ada dua, yakni karantina parsial di wilayah yang masuk zona merah untuk membatasi agar tidak meluas dan di permukiman atau wilayah yang masih bersih agar tak terpapar. Sepanjang semua ketat dengan aturan karantina parsial ini, kami berharap penyebaran virus dapat ditekan,” kata Iqbal.
Karantina dilakukan dengan cara membatasi akses masuk ke wilayah yang dikarantina. Misalnya, dengan menutup sebagian akses dan membuka hanya satu akses masuk. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk. Sebagian kompleks perumahan di ibu kota Sulsel itu bahkan menerapkan kebijakan tak lagi menerima tamu atau hanya penghuni yang bisa masuk.
Iqbal juga sudah menutup pulau-pulau yang berada dalam wilayah administratif Kota Makassar agar orang atau pengunjung luar pulau tak masuk. Ini untuk menjaga agar pulau-pulau tetap bersih dari kasus Covid-19.
Terkait pembatasan sosial, pada Rabu (1/4/2020), Iqbal mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah pengelola toko elektronik, toko peralatan rumah tangga, dan toko-toko lain yang dinilai tak memberlakukan jarak sosial.
”Kami beri batasan waktu operasional dan juga mengatur pengunjung masuk bergiliran sesuai kapasitas ruangan. Ini juga berlaku untuk toko yang menjual kebutuhan pokok. Jadi, misalnya, sekali masuk 20 orang dan selebihnya mengantre dengan jarak antrean yang juga diatur,” katanya.
Sejauh ini, Kota Makassar adalah wilayah yang terpapar Covid-19 paling parah di antara wilayah lain di Sulsel. Tercatat 42 kasus positif Covid-19 dari total 66 kasus positif berada di Makassar. Untuk kasus pasien positif yang meninggal, sebanyak lima dari enam kasus terjadi di Makassar.
Ada pula tiga kasus meninggal lainnya pada pasien dengan status dalam pengawasan (PDP). Hingga kini, jumlah orang dalam pantauan (ODP) di Sulsel sebanyak 1.305 dan PDP sebanyak 135 orang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel Husni Thamrin, dalam konferensi video, mengatakan, sejauh ini tiga daerah zona merah di Makassar adalah Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Panakkukang. Karena itu, karantina parsial diharapkan bisa lebih digalakkan di wilayah-wilayah ini.
Untuk langkah antisipasi lainnya, Pemkot Makassar berencana melakukan penyemprotan massal disinfektan dalam waktu dekat. Selain pemkot, penyemprotan juga melibatkan berbagai pihak lain.
Setidaknya 20.000 liter disinfektan disiapkan dengan 1.000 alat penyemprot. Ini tidak termasuk armada Dinas Pemadam Kebakaran yang sejak beberapa waktu terakhir terus melakukan penyemprotan di berbagai sudut kota.