Antisipasi Covid-19, Lapas Jambi Pulangkan 200 Napi
Lembaga Permasyarakatan Jambi memulangkan 200 narapidana untuk mengurangi kepadatan sel lapas pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu diharapkan efektif menekan ancaman penyebaran virus SARS-CoV-2 dalam lapas.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
PMI PROVINSI JAMBI
Sukarelawan PMI Provinsi Jambi menyemprotkan disinfektan di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Jambi, Kamis (2/4/2020).
JAMBI, KOMPAS — Sebanyak 200 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi dipulangkan secara bertahap pekan ini. Kebijakan itu diambil demi meminimalisasi ancaman penyebaran Covid-19 bagi warga binaan dan petugas lapas.
Kepala Lapas Jambi Yusran Saad mengatakan, napi yang dipulangkan hingga Kamis (2/4/2020) ini sudah 69 orang. ”Dalam 3 atau 4 hari ke depan, kami targetkan proses pemulangan selesai,” katanya.
Napi yang masuk kriteria dapat dipulangkan adalah yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Mereka dipulangkan dengan syarat tidak boleh keluar rumah selama masa pandemi.
Yusran melanjutkan, pemulangan warga binaan didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
PMI PROVINSI JAMBI
Sukarelawan PMI Provinsi Jambi menyemprotkan disinfektan di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Jambi, Kamis (2/4/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan sebanyak 35.000 warga binaan di seluruh Indonesia dapat dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di dalam lapas-lapas yang kelebihan kapasitas.
Meski sudah berkurang 200 napi, lanjut Yusran, kondisi lapas masih sangat padat. Saat ini satu sel yang berkapasitas 5 orang terpaksa dihuni hingga 12 orang. Bahkan, ada satu blok berkapasitas 40 orang yang dihuni hingga 120 napi.
Kondisi lapas yang terlalu padat, lanjutnya, akan rentan terhadap ancaman penularan. Dengan pemulangan 200 napi, saat ini masih tersisa 1.118 warga binaan lainnya yang menghuni lapas. Padahal, Lapas Jambi hanya berkapasitas maksimal 218 orang.
Upaya antisipasi pun dibuat sedemikian rupa, di antaranya menutup sementara layanan kunjungan dari luar. Sidang para tahanan pun diadakan secara telekonferensi sehingga napi tidak perlu keluar dari lapas. Jadwal jaga petugas sel pun dikurangi. ”Interaksi dari luar, termasuk dari petugas, dikurangi semaksimal mungkin agar warga binaan tetap aman dari penyebaran penyakit,” kata Yusran.
Pada Kamis, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jambi menyemprotkan disinfektan di lingkungan Lapas Jambi. Wakil Ketua PMI Provisi Jambi Tedjo Sukmono menjelaskan, penyemprotan itu menjangkau sebanyak 10 titik blok.
Selain di lapas, penyemprotan sepanjang Kamis juga dilakukan di Pasar Angso Duo Kota Jambi. Sejak dua pekan terakhir sudah 1.500 liter disinfektan disemprotan oleh tim PMI yang didukung sejumlah sukarelawan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, hingga Kamis, jumlah pasien positif Covid-19 di Jambi dua orang. Selain itu, tercatat 16 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 1.091 orang dalam pemantauan (ODP).