Presiden Joko Widodo memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar. Namun, desakan karantina wilayah terus disuarakan. DPR mendukung jika hal itu diperlukan.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI) 30-03-2020
Warga di sejumlah daerah menutup wilayahnya untuk mengantisipasi penyebaran virus korona baru. Ini, misalnya, terlihat dari spanduk yang dipasang di gerbang utama perumahan di kawasan Larangan, Tangerang, Banten, Senin (30/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo memilih langkah pembatasan sosial berskala besar daripada karantina wilayah. Terkait hal itu, tengah disusun peraturan pemerintah yang mengatur pembatasan sosial berskala besar dengan pembatasan jarak fisik yang lebih tegas, disiplin, dan efektif. Pembatasan berskala besar ini dimaksudkan untuk level provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat yang kembali bersidang, Senin (30/3/2020), menyatakan, jika isolasi terbatas atau karantina wilayah harus diambil pemerintah, DPR bakal mendukung.
Sejumlah kalangan menilai karantina wilayah mendesak dilakukan untuk mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19. Pasalnya, hingga kemarin pukul 12.00 telah ada 1.414 kasus Covid-19 di 31 provinsi di Indonesia atau bertambah 129 kasus dari sehari sebelumnya. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal.
Saat ini, sejumlah daerah juga telah melakukan karantina wilayah dengan versi masing-masing. Jika tak segera diiringi oleh hadirnya panduan yang jelas dari pemerintah pusat, kondisi ini bisa memunculkan dampak negatif.
Warga melintas di depan jalan masuk salah satu dusun di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang ditutup oleh penduduk setempat, Senin (30/3/2020).
Aturan
Dalam rapat terbatas yang digelar secara telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, Presiden menekankan perlunya aturan pembatasan sosial berskala besar dengan pembatasan jarak fisik yang lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dilakukan tindakan seperti karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar setidaknya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Adapun dalam karantina wilayah, masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Presiden menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ”Untuk kriteria jenis karantina tersebut harus diatur dalam peraturan pemerintah, masih sedang disiapkan,” kata Muhadjir.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Warga Lingkungan Karang Bedil, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menutup enam dari tujuh akses masuk ke lingkungan itu, Senin (30/3/2020).
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, opsi karantina wilayah tidak diambil karena pertimbangan kehati-hatian. Pengalaman beberapa negara menunjukkan, karantina wilayah akan menimbulkan masalah baru.
Namun, epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menilai karantina wilayah mendesak dilakukan untuk mencegah yang sehat tidak terinfeksi dan yang sakit tidak menularkan.
Desakan agar karantina wilayah segera diterapkan juga telah disuarakan oleh sejumlah pihak (Kompas, 30/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan termasuk yang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menerapkan karantina wilayah untuk wilayah DKI Jakarta. ”Di dalam usulan kami, ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan, pertama energi, kedua pangan, ketiga kesehatan, komunikasi, kelima adalah keuangan,” ujarnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) 30-03-2020
Warga penghuni perumahan di kawasan Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, menutup akses pintu masuk ke perumahan karena isolasi diri kawasan tersebut, Senin (30/3/2020).
Adapun daerah lain, seperti Jawa Barat, memilih karantina wilayah parsial. ”Izin karantina wilayah parsial sudah diberikan. Yang diperbolehkan untuk tingkat RT, RW, desa/kelurahan, hingga kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang cukup masif,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR mencermati penanganan Covid-19 oleh pemerintah. ”DPR dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus korona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah apabila diperlukan,” katanya.