logo Kompas.id
NusantaraPemberlakuan Jam Malam, UMKM...
Iklan

Pemberlakuan Jam Malam, UMKM di Aceh Terpuruk

Wabah Covid-19 mulai memukul kondisi perekonomian di Aceh. Pemberlakuan jam malam hingga pengetatan aturan saat berjualan berdampak buruk pada pelaku usaha kecil menengah. Butuh langkah tepat pemda melindungi sektor ini.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kCBMumZbgxnWCIUoN3hC7FU2IwE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-30-at-18.15.23_1585567086.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Miko Munthe, pemilik warung kopi Rebbe Kupi di Banda Aceh, berjualan di tengah pandemi Covid-19, Senin (30/3/2020). Pemberlakuan jam malam dan larangan membuka warung di malam hari berdampak buruk pada pelaku usaha.

BANDA ACEH, KOMPAS — Wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 semakin memukul dunia usaha di Aceh. Pemberlakuan jam malam hingga pengetatan aturan saat berjualan berdampak buruk pada pelaku usaha kecil menengah. Butuh langkah tepat dari pemerintah daerah untuk melindungi sektor ini.

Hingga Senin (30/3/2020), lima warga Aceh positif terpapar Covid-19. Sebanyak 44 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 620 orang dalam pemantauan (ODP). Seorang pasien positif dan seorang PDP meninggal dunia.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000