Upaya pencegahan penyebaran virus korona jenis baru di Lampung dilakukan dengan memperketat pemeriksaan di pintu masuk hingga pelarangan kerumunan warga. Ide karantina wilayah belum akan diterapkan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung belum berencana melakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Upaya pencegahan dilakukan dengan memperketat pemeriksaan di pintu masuk hingga pelarangan kerumunan warga.
Hingga Senin (30/3/2020), aktivitas lalu lintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung tampak lebih sepi dibandingkan pada hari-hari biasanya. Meski begitu, sejumlah pertokoan dan pedagang kaki lima masih berjualan di pinggir jalan. Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Bakauheni dan penerbangan di Bandara Radin Inten II juga masih normal.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Lampung dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemudik.
Pemudik yang tiba di Pelabuhan Bakauheni harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh hingga melewati bilik sterilisasi. Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
”Petugas dinas kesehatan di setiap kabupaten dan kota akan melakukan pemantauan kesehatan mereka secara berkala,” kata Reihana.
Hingga Senin, jumlah pasien positif Covid-19 di Lampung bertambah menjadi delapan orang. Satu pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, meninggal dunia pada Senin dini hari.
Adapun pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, berjumlah tiga orang. Sementara itu, empat pasien positif Covid-19 tidak dirawat dan hanya menjalani karantina mandiri di rumahnya. ”Empat orang (positif Covid-19) ini adalah hasil tracking, mereka tidak dirawat karena tidak ada gejala,” katanya.
Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 10 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 800 orang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, aparat mengimbau warga untuk mematuhi anjuran pemerintah agar tetap berada di rumah. Masyarakat juga diminta menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Di sejumlah daerah di Lampung, aparat terpaksa membubarkan sejumlah acara resepsi pernikahan hingga arisan.
”Kami bersama aparat TNI dan pemerintah daerah juga akan melaksanakan patroli bersama untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga,” kata Pandra.
Di sejumlah daerah di Lampung, aparat terpaksa membubarkan sejumlah acara resepsi pernikahan hingga arisan. Hal ini dilakukan karena masih ada warga yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk menunda acara yang menimbulkan kerumunan orang.