Dana Desa di Cirebon untuk Bentuk Satgas dan Proyek Padat Karya
Pemkab Cirebon, Jawa Barat, meminta 424 desa/kelurahan mengalokasikan dana desa untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Dana itu antara lain untuk membuat proyek padat karya yang melibatkan warga miskin.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta 424 desa/kelurahan mengalokasikan dana desa untuk mengantisipasi penyebaran wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Selain membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19, desa diharapkan membuat proyek-proyek padat karya tunai dengan mempekerjakan warga kurang mampu.
”Kami sudah memanggil forum kuwu (kepala desa) agar setiap desa membuat satuan tugas atau sukarelawan (Covid-19) di daerah masing-masing. Tim ini segera melaporkan warga yang datang dari luar daerah,” ujar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Senin (30/3/2020), di Cirebon.
Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 470/747/DPMD tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam surat itu diatur, satgas Covid-19 desa bertugas antara lain mendata pendatang, warga rentan sakit, sosialisasi terkait Covid-19, dan memastikan tidak ada kerumunan warga.
Tim juga menyediakan cairan pembersih tangan, menyemprotkan disinfektan di fasilitas umum, dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan ruangan isolasi. Ruangan tersebut dibutuhkan bagi warga yang baru pulang dari wilayah terpapar Covid-19.
Selain membentuk tim, pemdes juga harus mengalokasikan dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang diprioritaskan untuk PKTD adalah keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah dilakukan setiap hari.
Dalam pelaksanaan PKTD, pekerja harus menjaga jarak dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Bagi pekerja yang batuk atau pilek wajib mengenakan masker. Jika belum mengalokasikan dana desa untuk Covid-19, pemdes dapat melakukan perubahan perdes anggaran pendapatan dan belanja desa. Setiap desa menerima lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
Menurut Imron, pelibatan masyarakat desa dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 penting karena para perantau dari luar Cirebon banyak yang tinggal di desa. ”Ada 1.003 pemudik yang masuk ke Cirebon. Kuwu harus segera melaporkan warga yang datang dari zona merah. Kalau kurang sehat, akan kami tes,” ujarnya.
Hingga kini, di Kabupaten Cirebon, terdapat dua orang positif Covid-19, sebanyak 21 pasien masih dalam pengawasan, dan 34 orang masih dalam pemantauan. ”Sebagian besar berasal dari Jakarta dan sekitarnya serta pekerja migran Indonesia,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana.
Menurut dia, DKI Jakarta termasuk wilayah transmisi lokal, yakni daerah tempat penyebaran Covid-19. Daerah lainnya adalah Kabupaten dan Kota Tangerang di Banten, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Karawang di Jabar.
Di Jawa Timur tercatat daerah transmisi lokal di Kabupaten Malang, Magetan, dan Kota Surabaya. Adapun di Jawa Tengah terdapat di Kota Surakarta.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan, menambahkan, Pemkab Cirebon tidak berwenang melakukan karantina wilayah yang melarang warga keluar masuk Cirebon. Pemkab hanya berwenang memberlakukan karantina parsial mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.
”Kami belum melakukan ini karena belum ada daerah yang kasusnya melonjak,” katanya. Itu sebabnya, peran pemerintah dan masyarakat desa penting mengantisipasi penyebaran virus korona jenis baru.
Samadi, kuwu Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, mengatakan, pihaknya belum membentuk tim satgas Covid-19. ”Namun, kami telah mendata warga yang baru datang dari luar kota. Ada sekitar 10 orang. Kami sudah imbau untuk di rumah saja selama 14 hari. Tetapi, kalau yang bandel, kami tidak bisa bertindak lebih jauh,” katanya.
Pihaknya pun berkomitmen mengalokasikan dana desa untuk penanggulangan Covid-19, termasuk membuat PKTD. Terkait jumlahnya, Samadi akan segera berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat.
Kuwu Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Ratija Brata mengaku belum menerima surat edaran bupati terkait Covid-19. ”Kami menunggu suratnya, baru membentuk tim satgas. Para kepala dusun juga sedang mendata warga yang baru datang dari luar daerah,” ujarnya.