Sidang Kasus Pidana hingga Diskusi Pilkada Dilakukan Daring
Beragam cara diupayakan agar rangkaian agenda kerja tak tertunda oleh pandemi Covid-19. Ada persidangan yang digelar lewat telekonferensi. Tak ketinggalan pelayanan publik hingga diskusi menyambut pilkada.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
Sejak akhir pekan lalu, persidangan perkara mulai digelar lewat telekonfrensi di Provinsi Jambi. Sidang pertama digelar oleh Pengadilan Negeri Sarolangun terhadap empat terdakwa kasus pidana.
Dalam sidang, terdakwa tidak berada dalam ruangan sidang, tetapi tetap di rumah tahanan. Namun, ia tetap menghadap para hakim dan jaksa penuntut umum lewat video yang telah dipasang petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Sarolangun. ”Terdakwa tetap berada di tahanan, sedangkan majelis hakim dan penuntut umum melaksanakan sidang di pengadilan,” kata Lexi Fatharani, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Sabtu (28/3/2020).
Persidangan dengan cara itu diharapkan efektif meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19 di tengah pandemi ini. Di Jambi, sidang kasus pidana telekonfrensi memang baru berjalan di Sarolangun. Namun, lanjut Lexi, sidang seperti ini akan diterapkan meluas mulai pekan depan di semua daerah.
Itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung yang menginstruksikan agar setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk menggelar sidang perkara pidana secara daring. Dengan cara ini, pandemi Covid-19 tak lagi menjadi penghalang. Para pihak tetap dapat bertemu lewat layar, baik jaksa, hakim, pengacara, maupun terdakwa.
Sidang tetap dapat berjalan meskipun secara fisik tahanan tak ada di sana. Selama jalannya persidangan, hanya hakim, jaksa, dan pengacara yang berada dalam ruang sidang dengan saling menjaga jarak aman.
Sementara untuk layanan pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang dapat pula dilakukan daring. Warga mengakses www.tilangkejarijambi.com. yang membuat transaksi lebih mudah, cepat, dan terjamin sehingga tiap pengambilan bukti tilang cukup 1 menit per berkas.
Sidang tetap dapat berjalan meskipun secara fisik tahanan tak ada di sana.
Layanan publik pun kini mengandalkan daring meskipun hanya untuk yang sifat kebutuhannya mendesak. Abu Bakar dari Humas Pemerintah Kota Jambi mengatakan, layanan kependudukan, baik KTP, kartu keluarga, maupun akta kelahiran, untuk sementara ditunda kecuali, yang sifatnya mendesak. ”Yang sifatnya mendesak masih bisa dilayani. Caranya, dengan mendaftar melalui aplikasi Whatsapp,” katanya.
Pengawasan pemilu
Diskusi bertopik Pilkada 2020 juga digelar lewat daring di Jambi pada Sabtu (28/3) pagi. Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, memastikan tidak ada istilah penundaan Pilkada 2020. ”Jadi, tidak ada istilah penundaan pilkada, yang ada adalah pemilihan susulan atau lanjutan,” katanya.
Demi kelancaran pilkada, pihaknya sedang menyiapkan beberapa skenario. Yang dibutuhkan adalah kebijakan pengawasan dan penyesuaian. Pihaknya telah membahas tindak lanjut surat keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu kemudian mengeluarkan surat edaran tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Meski saat ini ada penundaan empat tahapan pilkada, kami tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Jika ada dugaan kasus pelanggaran, pengawas dapat menangani,” katanya.