Penapisan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Diperketat
Pemerintah memperketat penapisan terhadap pemudik yang tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan mengoperasikan bilik steriliasasi, pemeriksaan suhu tubuh, hingga pelacakan penumpang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah berupaya memutus rantai penularan virus korona baru dengan memperketat penapisan terhadap pemudik yang tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Selain mengoperasikan bilik sterilisasi di pintu masuk pelabuhan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap pemudik yang berasal dari daerah episentrum kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lampung, memaparkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dan Merak untuk memperketat pemeriksaan pada penumpang kapal. ”Protokol kesehatan sudah diterapkan pada penumpang di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Reihana, Minggu (29/3/2020), saat dikonfirmasi di Bandar Lampung.
Saat ini, pengelola pelabuhan sudah mengoperasikan bilik sterilisasi bagi penumpang tanpa kendaraan dan pengguna kendaraan di pintu masuk pelabuhan. Pengelola juga melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi, seperti di loket pembelian tiket, ruang tunggu, tempat ibadah, hingga kapal.
Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Selain itu, pemudik diminta menggunakan masker selama perjalanan.
Reihana menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan sistem pemantauan terhadap penumpang kapal. Caranya, penumpang kapal akan diminta mengisi lembar notifikasi dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon. Lembar notifikasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada petugas dinas kesehatan di setiap kabupaten dan kota di Lampung. Petugas akan melakukan pemantauan kesehatan pemudik selama 14 hari ke depan. ”(Pemudik) Yang sudah datang harus secara sadar untuk karantina mandiri,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, hingga Minggu sore, pasien positif Covid-19 di Lampung berjumlah empat orang. Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah sembilan orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 694 orang.
Hingga Minggu sore, pasien positif Covid-19 di Lampung berjumlah empat orang.
Dia menyatakan, belum ditemukan kasus penularan lokal Covid-19 di Lampung. Empat pasien yang positif Covid-19 terpapar virus korona dari luar kota. Mereka diketahui memiliki riwayat perjalanan ke daerah episentrum Covid-19, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bogor.
Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan memperpanjang kebijakan libur sekolah hingga 22 April 2020. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Lampung mengeluarkan kebijakan libur sekolah pada 17-30 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar menjelaskan, kebijakan perpanjangan libur sekolah telah diputuskan dalam rapat bersama instansi terkait, antara lain Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kemenag Lampung, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona mengingat sudah ditemukannya kasus positif Covid-19 di Lampung.