Desa-desa Mulai Bergerak Cegah Penyebaran Covid-19
Meski episentrum Covid-19 lebih banyak berada di wilayah kota-kota besar, masyarakat desa tetap waspada dan mulai bergerak untuk mencegah persebaran virus di wilayahnya.
JAKARTA, KOMPAS — Beragam upaya dilakukan pemerintah dan masyarakat desa untuk mencegah penyebaran virus korona baru di wilayahnya. Ini mulai dari penerapan social distancing atau pembatasan sosial, memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk ke lingkungannya, hingga mengalokasikan dana desa untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, misalnya, menetapkan kebijakan lokal berupa penundaan seluruh pesta adat dan kegiatan yang mengundang kerumunan warga. Di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Karo, tokoh adat dan warga sepakat menunda pesta adat dan kerja gotong royong hingga akhir Mei 2020. Upacara bagi warga yang meninggal hanya dilakukan secara keagamaan dan langsung dimakamkan.
Para pemilik warung kelontong dan kedai kopi di desa itu harus menyediakan cairan pencuci tangan. Anak Desa Kandibata yang datang dari daerah perantauan, terutama daerah yang terinfeksi Covid-19, harus mengisolasi diri selama 14 hari dan dipantau oleh bidan desa. Para pedagang keliling juga dilarang masuk ke desa.
Kesepakatan setiap desa tidak seragam, tetapi intinya bertujuan sama, mengantisipasi wabah masuk ke desa
Camat Kabanjahe Leo Girsang yang dihubungi dari Medan mengatakan, sebelum melakukan kesepakatan, para kepala desa telah berkonsultasi ke pihak kecamatan. Kecamatan mengarahkan sesuai edaran penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Bupati Karo dan juga edaran Kepala Polri. Langkah isolasi lebih mudah dilakukan karena satu desa biasanya masih berkerabat sehingga kebijakan mudah ditaati jika secara adat sudah disetujui.
Langkah itu diikuti desa-desa lain. Saat ini 8 desa dan 5 kelurahan di Kecamatan Kabanjahe telah melakukan kesepakatan-kesepakatan serupa. ”Kesepakatan setiap desa tidak seragam, tetapi intinya bertujuan sama, mengantisipasi wabah masuk ke desa,” kata Leo, Jumat (27/3/2020). Meski demikian, aktivitas warga untuk bertani tetap berjalan seperti biasa karena pekerjaan pertanian dilakukan individual atau keluarga, tak berkerumun. Pengiriman hasil pertanian ke kota-kota besar di sekitarnya juga berjalan seperti biasa meski pesanan sayuran cenderung menurun.
Penutupan jalan
Sejumlah perkampungan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat pengawasan pergerakan warga. Caranya dilakukan dengan menutup sebagian jalan masuk menuju perkampungan. Salah satu kampung yang melakukan penutupan jalan, yakni RT 001 dan RT 002, Dusun Randu, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
Terdapat dua jalan pintu masuk kampung tersebut yang ditutup oleh warga. Penutupan dilakukan dengan memasang bambu yang melintang di jalan. Spanduk bertuliskan ”Lockdown” dan ”Stop” dibentangkan. ”Ini inisiatif spontan dari warga setelah penyemprotan disinfektan, Kamis (26/3). Tujuannya mengantisipasi orang agar tidak keluar-masuk di wilayah,” kata Wantoro, Ketua RT 001.
Istilah lockdown, menurut dia, hanya istilah yang dipinjam untuk memudahkan sosialisasi ke warga. Tidak sepenuhnya masyarakat dilarang keluar atau masuk di daerah itu. Hal yang dilakukan hanya meningkatkan pengawasan terhadap keluar- masuknya warga, khususnya warga dari luar yang dikhawatirkan menjadi perantara persebaran virus.
”Masih ada dua jalan masuk yang terbuka. Namun di sana ada gardu dan banyak warga berjaga. Warga yang masuk akan kami semprot disinfektan terlebih dahulu, baik warga sini yang baru dari luar maupun warga luar,” kata Wantoro. Jumat (27/3) siang, warga di perkampungan itu masih melakukan aktivitas seperti biasa. Beberapa kali tampak warga melintas menggunakan sepeda motor.
Ada yang membawa belanjaan, ada pula yang membawa rumput dari sawah untuk pakan ternaknya. Ditemui terpisah, Bupati Sleman Sri Purnomo menilai, masyarakat semakin sadar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya ditunjukkan dengan pembatasan dan pengawasan pergerakan warga dari luar dusun. Di sisi lain, Sri mengimbau, bagi warga asal Sleman yang merantau diminta menahan diri untuk tak pulang kampung selama pandemi Covid-19.
Para perantau rentan menjadi perantara penyebaran virus. Namun, pihaknya sudah punya prosedur penanganan jika sejumlah perantau itu sudah telanjur pulang ke Sleman. ”Mereka harus mengikuti aturan di Sleman seperti harus mengisolasi diri selama dua minggu. Pendataan juga dilakukan pemerintah setempat. Apabila warga merasakan gejala Covid-19, harus segera periksa,” kata Sri.
Dana desa
Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kesadaran masyarakat desa akan ancaman Covid-19, juga tampak. Ada inisiatif membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Antisipasi Penyebarluasan Covid-19. Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, misalnya, membentuk satgas yang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, RT-RW, bidan desa, dan masyarakat umum.
Pada saat yang sama, pemerintah desa mengeluarkan Surat Edaran Kepala Desa Pandanlandung Nomor 141/023/ 35.07.21.12/2020 tentang imbauan agar masyarakat menerapkan hidup bersih dan sehat. Warga diminta mencuci tangan, menerapkan etika batuk dan bersin dengan baik, menghindari kerumunan, menghindari aktivitas ke luar rumah jika tidak perlu, mencegah hoaks terkait Covid-19, serta berkoordinasi dengan RT/RW jika ada isu Covid-19.
Desa ini juga menerapkan pemantauan ketat terhadap warganya yang pulang dari merantau di Jakarta dan kota-kota lain. Warga yang pulang dari perantauan dicatat sebagai orang dengan risiko dan wajib memeriksakan kesehatannya ke paramedis di desa. Mereka juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
”Kami memiliki prosedur dalam pencegahan penyebarluasan Covid-19, yaitu dengan menguatkan peran masyarakat, RT/RW, dusun, untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan puskesmas. Masyarakat harus ikut mengawasi orang sini yang kerja di luar daerah dan saat ini mudik ke desa,” kata Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi. Pemerintah desa juga mengambil kebijakan dengan memanfaatkan dana desa Rp 25 juta untuk pencegahan Covid-19.
Anggaran digunakan untuk membeli 1.000 masker yang dibagikan kepada warga yang terpaksa bekerja di luar rumah, membeli 200 paket bahan makanan untuk membantu rumah tangga miskin, penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah desa, pembagian 25 alat sanitasi berupa bak dan sabun cuci tangan, serta penyuluhan kepada masyarakat.
Pengalokasian dana desa untuk penanggulangan Covid-19 dilakukan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan keadaan darurat bencana. ”Mekanisme ini tak menyalahi aturan dan mengacu pada surat edaran Bupati Malang No 440/2590/35.07.119/ 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8/2020,” kata Ahmad Bagus Sadewa, Sekretaris Desa Pandanlandung.
Tata cara perubahan penjabaran APBDes telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang No 38/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. ”Setiap desa tidak perlu khawatir dalam melakukan perubahan APBDes untuk pencegahan penyebaran virus korona ini,” kata Ketut Rudyantoro, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, Kabupaten Malang.