Pemprov Kalimantan Selatan menambah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Covid-19 yang disebabkan virus SARS-Cov-2 atau korona baru. Kini ada lima rumah sakit rujukan penanganan Covid-10 di Kalsel.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menambah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Covid-19 yang disebabkan virus SARS-Cov-2 atau korona baru. Dengan penambahan itu, kini ada lima rumah sakit rujukan penanggulangan Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0207/KUM/2020, Pemprov Kalsel menetapkan tiga rumah sakit (RS) lagi sebagai RS rujukan. Ketiga RS itu adalah RSUD Dr Moch Ansari Saleh (Banjarmasin), RSUD Idaman (Banjarbaru), dan RSUD Brigjen Hasan Basry (Kandangan). Sebelumnya, hanya ada RSUD Ulin (Banjarmasin) dan RSUD Hadji Boejasin (Pelaihari).
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim, yang juga juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, RS rujukan itu bertugas melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa penyakit Covid-19. Mereka juga berwenang memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai standar.
”Penambahan RS rujukan untuk memberikan penanganan maksimal dan antisipasi secara cepat terhadap penyebaran Covid-19 di Kalsel,” kata Muslim di Banjarmasin, Jumat (27/3/2020).
Menurut Muslim, dengan penambahan tiga RS rujukan itu, ruang isolasi di Kalsel kini memiliki kapasitas 44 tempat tidur pasien. Dari jumlah tersebut, 23 tempat tidur pasien tersedia di RSUD Ulin.
Sampai Jumat pukul 16.00 Wita, di Kalsel ada 993 orang dalam pemantauan (ODP), 5 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Semua PDP dan pasien penderita Covid-19 menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Ulin, Banjarmasin. Pasien itu berasal dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tabalong.
Ditiadakan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mulai Jumat (27/3/2020), masjid-masjid di Banjarmasin dan sekitarnya meniadakan pelaksanaan shalat Jumat. Peniadaan shalat Jumat itu sesuai dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel. Sebagai gantinya, jemaah diminta melaksanakan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
”Pemberlakuan tidak melaksanakan shalat Jumat itu bersifat sementara sampai dengan keadaan terjamin atau tidak ada lagi wabah Covid-19,” kata Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dalam surat imbauannya kepada semua masjid dan seluruh umat Islam di Kalsel.
MUI Kalsel juga mengimbau agar tidak ada kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan banyak orang di masjid ataupun di tempat lain, seperti tablig akbar dan majelis taklim.
Pemberlakuan tidak melaksanakan shalat Jumat itu bersifat sementara sampai dengan keadaan terjamin atau tidak ada lagi wabah Covid-19.
Keuskupan Banjarmasin juga memutuskan memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 30 April 2020. Sampai dengan waktu tersebut, semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan.
”Sebagai gantinya, semua misa Pekan Suci 2020, misa mingguan, dan misa harian akan disiarkan secara daring (online) tanpa dihadiri umat,” tulis Uskup Keuskupan Banjarmasin Mgr Petrus Boddeng Timang dalam surat keputusannya.