logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Susun Payung Hukum ...
Iklan

Pemerintah Susun Payung Hukum Karantina Kewilayahan

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan karantina kewilayahan tak bisa dilakukan tanpa dibarengi aturan teknis. Pekan depan ditargetkan peraturan pemerintah terkait karantina wilayah, turunan UU No 6/2018, rampung.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tRfJUZTJhO6r7nF92swOLlrHW3M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200327-WA0025_1585315857.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOPOLHUKAM

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar telekonferensi dengan awak media berkaitan dengan situasi terkini wabah virus korona, Jumat (27/3/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat sedang menyusun payung hukum yang berkaitan dengan prosedur karantina kewilayahan untuk mencegah penyebaran virus korona baru di Indonesia. Pekan depan, aturan tersebut ditargetkan selesai disusun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2020), mengatakan, karantina kewilayahan tak bisa serta-merta dilakukan tanpa dibarengi aturan teknis. Karena itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina kewilayahan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000