logo Kompas.id
NusantaraKPU Punya Empat Landasan...
Iklan

KPU Punya Empat Landasan Filsafat Hukum untuk Tunda Pilkada 2020

Wabah Covid-19 yang semakin menyebar merupakan situasi kedaruratan yang perlu disikapi secara serius. Untuk mencegah penyebaran virus korona baru itu, penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi pilihan rasional.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a4uG0p6H2yh21tuxaLOh7apYUEw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2d27aeb2-7922-470c-9377-d991af2ccd99_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Baliho sebagian bakal calon yang maju pada Pilkada 2020 Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, di salah satu ruas jalan protokol di daerah itu, Minggu (23/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah situasi kedaruratan akibat wabah Covid-19, penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 menjadi pilihan yang tepat demi mencegah penyebaran virus tersebut. Komisi Pemilihan Umum memiliki empat landasan filsafat hukum yang bisa mendasari kebijakan penundaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu telah menunda empat tahapan Pilkada 2020, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan itu sedianya berlangsung pada Maret-Mei 2020. Adapun pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000