Tempat Nongkrong, Hiburan Malam, dan Hajatan di Sidoarjo Ditertibkan
Tim gabungan di Sidoarjo, Jawa Timur, menyisir sejumlah tempat nongkrong dan tempat hiburan malam, mulai Senin (23/3/2020) malam. Mereka membubarkan kerumunan massa dan meminta pengunjung kembali ke rumah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Kodim 0816 Sidoarjo, Jawa Timur, menyisir sejumlah tempat nongkrong dan tempat hiburan malam, mulai Senin (23/3/2020) malam. Mereka membubarkan kerumunan massa dan meminta pengunjung kembali ke rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona baru yang saat ini memicu pandemi Covid-19. Pemkab Sidoarjo sudah membagikan surat edaran kepada pengelola tempat nongkrong dan tempat hiburan malam yang isinya meminta mereka tutup operasional selama dua pekan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Berdasarkan pantauan, aktivitas masyarakat berkerumun di tempat umum seperti warung kopi masih banyak. Mereka duduk berdekatan dan tidak mengenakan alat pelindung seperti masker. Pengunjung terlihat mengobrol dengan santai seperti pada kondisi normal.
“Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. Namun, apabila tetap membandel, ya dibubarkan paksa oleh aparat,” ujar Pelaksana tugas Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin, Selasa (24/3/2020).
Setiap hari, tim gabungan akan menyisir tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan massa dan membubarkannya. Tim juga memberikan sosialisasi langsung ke masyarakat supaya mereka berdiam di rumah dan hanya keluar apabila ada keperluan mendesak.
Di sejumlah perumahan, tim dari puskesmas berkeliling dengan mobil ambulans. Dengan pengeras suara, mereka meminta warga masuk rumah dan berdiam di dalam. Petugas puskesmas juga meminta masyarakat tidak keluar apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan pembatasan sosial dan pembatasan fisik kepada masyarakat. Setiap polsek ditugaskan menyosialisasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Semua acara yang berpotensi menciptakan kerumuman seperti hajatan agar ditunda demi suksesnya upaya memutus rantai penyebaran virus korona,” ujar Sumardji.
Polisi tidak segan membubarkan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan apabila masyarakat masih nekat mengadakannya. Apabila memang kegiatan itu sangat mendesak sehingga tidak bisa ditunda, polisi akan mengawal hingga acara selesai.
Namun, Sumardji mensyaratkan, warga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menyediakan masker kepada pengunjung yang datang, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak antarindividu minimal satu meter.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, wilayahnya merupakan zona merah pandemi Covid-19. Jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak tiga orang dan semuanya masih dirawat di ruang isolasi. Satu orang di ruang isolasi RSUD Sidoarjo, sedangkan dua orang di RS swasta di Surabaya.
Selain itu, tiga dari lima rumah sakit rujukan di Sidoarjo saat ini merawat 12 pasien dengan pengawasan Covid-19. Adapun sebanyak 26 puskesmas tengah mengawasi 17 Orang Dengan Pemantauan (ODP) di wilayah masing-masing. Tim surveilans juga tengah menelusuri 458 Orang Dengan Risiko (ODR).
Untuk mengantisipasi penambahan jumlah pasien, Dinkes Sidoarjo bersama rumah sakit rujukan terus menyiapkan ruang isolasi tambahan. Lima rumah sakit itu adalah RSUD Sidoarjo dengan kapasitas 10 ruang isolasi, RS Mitra Keluarga dengan kapasitas dua ruang isolasi, serta RS Siti Hajar dengan kapasitas enam ruang isolasi. Dua rumah sakit lain yang tengah disiapkan sebagai rujukan yakni RS Anwar Medika dan RS Siti Khotidjah.