Dana Desa untuk Penanganan dan Pencegahan Covid-19
Dana desa di Temanggung, Jawa Tengah, diharap dipakai untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus korona baru.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan, dana desa bisa dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Menyikapi hal ini, segenap desa di Kabupaten Temanggung pun diharapkan segera bergerak cepat melakukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan mengalokasikan dana desa untuk beragam kegiatan demi mencegah penyebaran penyakit tersebut.
”Semua desa, baik yang sudah maupun belum mengalokasikan dana untuk kebencanaan, diharapkan saat ini segera bergerak cepat mengalokasikan dana dari dana desa untuk penanganan Covid-19,” ujar Bupati Temanggung Al Khadziq, Selasa (24/3/2020).
Perubahan dalam APBDes bisa dilakukan saat terjadi kondisi darurat bencana, sesuai dengan kondisi saat ini, ketika Kabupaten Temanggung sekarang sudah berstatus tanggap darurat bencana Covid-19.
Tahun ini, Kabupaten Temanggung menerima dana desa sebesar Rp 250,7 miliar. Dibagikan kepada 266 desa, tiap desa menerima dana desa berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung Gotri Wijiyanto mengatakan, kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 nantinya akan dilaksanakan oleh gugus tugas Covid-19 bersama warga.
Terkait dengan upaya penanganan tersebut, dana desa antara lain bisa dimanfaatkan untuk membeli bahan dan membuat disinfektan atau hand sanitizer sendiri, membeli alat pelindung diri (APD) untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, ataupun APD untuk kegiatan pelacakan atau peninjauan lokasi tempat tinggal pasien dalam pengawasan (PDP).
Demi mencegah penyebaran Covid-19, Gotri mengatakan, setiap warga pun menahan diri tidak bepergian dan aktif mengawasi warga lain yang baru saja pulang bepergian dari daerah-daerah pandemi. Pengawasan ketat harus dilakukan karena hingga saat ini masih banyak warga tidak memenuhi aturan dari pemerintah dan bahkan masih bepergian ke luar negeri.
”Beberapa waktu lalu, ada satu desa yang heboh karena ada warganya yang baru saja pulang dari Italia,” ujarnya.
Dia pun meminta camat proaktif untuk berkeliling, melarang dan menghentikan semua kegiatan kemasyarakatan yang biasa diselenggarakan di desa-desa.
”Tidak ada lagi kegiatan doa Yasin-an, pertemuan tingkat dusun, RT, dan sebagainya. Camat harus berani melarang karena pada situasi seperti ini, social distancing adalah harga mati,” ujarnya.
Setiap desa diminta juga memberlakukan sanksi atau menerapkan trik khusus agar warga, terutama yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), patuh dan mengisolasi dirinya selama 14 hari.
Tidak ada lagi kegiatan doa Yasin-an, pertemuan tingkat dusun, RT, dan sebagainya. Camat harus berani melarang karena pada situasi seperti ini, social distancing adalah harga mati.
Sementara itu, di Kota Magelang pada Selasa dilakukan penyemprotan disinfektan secara massal di seluruh fasilitas umum dan jalan-jalan protokol.
”Khusus hari ini, kami menyemprotan 200 liter disinfektan dan penyemprotan akan terus diulang secara berkala,” ujar Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
Penyemprotan tersebut dilakukan dengan melibatkan sukarelawan dan petugas dari Pemadam Kebakaran Kota Magelang.
Adapun personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Magelang Selatan dan petugas dari Kantor Kecamatan Magelang Selatan berkeliling memberikan sosialisasi tentang antisipasi Covid-19 kepada para pedagang Pasar Rejowinangun.
Dalam kesempatan itu, petugas meminta pedagang mematuhi instruksi dari pemerintah pusat, termasuk ketentuan untuk mengisolasi diri selama 14 hari.
”Lebih baik berdiam diri di rumah selama 14 hari daripada nantinya harus meninggalkan rumah selamanya,” ujar salah seorang petugas.