Guna menekan meluasnya wabah virus korona, petugas terpadu dari TNI, Polri, dan pemerintah di Jawa Timur akan membubarkan kerumunan di tempat hiburan.
Oleh
·2 menit baca
Kompas/Bahana Patria Gupta
Pedagang roti melintas di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, saat jam pulang kerja, Rabu (18/3/2020). Imbauan pemerintah agar warga menghindari tempat umum dan bekerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 membuat jalan yang biasanya macet menjadi lengang.
SURABAYA, KOMPAS — Guna menekan meluasnya wabah virus korona, petugas terpadu dari TNI, Polri, dan pemerintah di Jawa Timur akan membubarkan kerumunan di tempat hiburan. Tindakan tegas dan keras akan ditempuh jika warga yang berkerumun membandel dan melawan tindakan petugas terpadu.
”Tindakan represif pembubaran kerumunan di tempat hiburan dan kawasan nongkrong yang banyak dikunjungi akan terus dilakukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan dalam konferensi bersama di Polda Jatim, Surabaya, Senin (23/3/2020).
Tindakan tegas, pembubaran, berdasarkan maklumat Kepala Polri itu juga didukung penuh oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal Wisnoe Prasetja Boedi untuk diberlakukan di seluruh wilayah Jatim.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Aziz mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang di antaranya berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran virus korona.
Tindakan represif pembubaran kerumunan di tempat hiburan dan kawasan nongkrong yang banyak dikunjungi akan terus dilakukan. (Luki Hermawan)
Sampai Senin (23/3/2020) malam, di Jatim terdapat 41 orang positif terserang virus korona, 125 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.405 orang dalam pemantauan (ODP). Jumlah terkini itu naik dari sehari sebelumnya 41 orang positif, 88 PDP, dan 999 ODP.
Jumlah kasus melonjak berkali-kali lipat dibandingkan dengan sepekan sebelumnya, yakni 8 orang positif, 11 PDP, dan 29 ODP. Lonjakan kasus terjadi karena karakteristik virus korona yang cepat menular dan abainya masyarakat terhadap imbauan pemerintah untuk menjalankan isolasi mandiri dan pembatasan sosial.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Kendaraan melintasi kawasan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, saat jam pulang kerja, Selasa (17/3/2020). Banyaknya warga yang mengurangi aktivitas di luar ruang sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19 membuat jalan yang biasanya macet menjadi lengang.
Tidak ada
Kerumunan seharusnya tidak ada di tempat-tempat hiburan, antara lain kelab, pub, diskotek, griya karaoke, dan panti pijat. Gubernur Jatim telah mengeluarkan surat edaran berisi permintaan kepada bupati/wali kota se-Jatim untuk menutup operasional tempat hiburan.
Permintaan penutupan juga semestinya berlaku bagi tempat nongkrong, antara lain kafe atau kedai kopi, warung internet, dan gim dalam jaringan. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh kebanyakan pengusaha tempat hiburan dan warga.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Tempat duduk undangan dibuat berjarak saat berlangsung Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Graha Sawunggaling Kompleks Balai Kota Surabaya, Kota Surabaya, Senin (16/3/2020). Rapat itu melibatkan sejumlah pihak, seperti pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media, untuk membuat protokol penanganan Covid-19.
”Pembubaran juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang ada dalam kerumunan,” kata Luki. Pernyataan ini diperkuat dan didukung oleh Wisnoe yang menyatakan setiap anggota TNI akan diminta pulang, bahkan ditindak tegas, jika ada dalam kerumunan dan melawan.
Seluruh kepala kepolisian resor hingga pos serta komandan resor, distrik, rayon, dan bintara harus mematuhi perintah untuk turut membantu membubarkan kerumunan.
Khofifah juga kembali mengingatkan warga Jatim agar menunda kegiatan, terutama pesta pernikahan, yang melibatkan banyak orang. Akad nikah sejauh tidak melibatkan kerumunan bisa dilaksanakan. Kegiatan sebaiknya mengikuti pola pembatasan sosial di mana antarindividu berjarak setidaknya 1 meter, memperhatikan kebersihan dengan mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker.