Batasi Interaksi Orang, Simpul Keramaian di Malang Sepi
Setelah menjadi zona merah persebaran Covid-19 di Jawa Timur dan adanya kebijakan pembatasan interaksi orang, membuat warga Kota dan Kabupaten Malang, yang beraktivitas di luar rumah jauh berkurang dibanding biasanya.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS - Setelah menjadi zona merah persebaran Covid-19 di Jawa Timur dan adanya kebijakan pembatasan interaksi orang, membuat warga Kota dan Kabupaten Malang, yang beraktivitas di luar rumah jauh berkurang dibanding biasanya. Akibatnya sejumlah simpul keramaian menjadi sepi, sebagaimana tampak pada Hari Minggu (22/3).
Pantauan Kompas suasana sepi terlihat, antara lain di Alun-alun Kota Malang, Kawasan Stasiun Malang, seputaran Mal Malang Olimpic Garden (MOG), seputaran Boulevard Ijen, hingga Pasar Burung Splendid. Jalanan di kota wisata dan Pendidikan itu juga lengang dari kendaraan. Kondisi serupa terlihat di jalur menuju Batu.
Alun-alun Malang yang biasanya ramai, termasuk oleh wisatawan dari luar daerah, sepanjang hari sepi. Hanya ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga. Satu-dua kendaraan wisatawan dari luar kota hanya berhenti sebentar di Jalan Merdeka Barat—sisi barat Alun-alun, pengendara swafoto sebentar, lalu pergi lagi.
Batas waktunya belum ditentukan. Sementara durasinya kita mengacu pada Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sampai 29 Mei tetapi itu juga sangat bergantung pada kondisi nasional dan daerah. Selama situasinya tetap berkembang soal penyakit Covid-19 maka terus kita edukasikan kepada masyarakat (Nur Widianto)
Begitu di Mal MOG menyisakan ruang parkir yang cukup banyak, baik di halaman depan dan belakang mal, maupun lokasi parkir yang ada di tepi jalan. Padahal saat hari libur biasanya kendaraan pengunjung meluap sampai ke jalanan. Adapun kegiatan Hari Bebas Kendaraan (CFD) di Boulevard Ijen diliburkan sementara.
Malang menjadi salah satu zona merah di Jawa Timur karena menjadi wilayah paling banyak terdampak korona. Berdasarkan data Jatim Tanggap Covid-19 (Satgas Covid-19 Jatim) per 21 Maret pukul 08.00 untuk Kota Malang terdapat 1 orang terkonfirmasi positif dan 73 orang dalam pengawasan (ODP); Kabupaten Malang (pukul 16.00) terdapat 1 positif, 5 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 17 ODP; serta Kota Batu (pukul 05.59) 16 ODP.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto, mengatakan pihaknya fokus mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan social distancing. Pemkot Malang sendiri mengeluar dua Surat Edaran (SE), masing-masing SE Nomor 1 Tahun 2020 yang ditujukan kepada organisasi masyarakat dan keagamaan soal aktivitas berhimpun masyarakat dan SE Nomor 6 Tahun 2020 kepada pelaku usaha.
SE Nomor 1/2020 berisi, salah satunya membatasi kerumunan tidak lebih dari 30 orang. Sedangkan SE Nomor 6/2020 menyinggung beberapa poin, salah satunya soal penutupan tempat hiburan terkait penyebaran korona sampai 29 Mei. Disinggung pula warung dan rumah makan didorong lebih mengutamakan pesan antar sehingga bisa meminimalisir interaksi orang. Taman-taman kota juga untuk sementara waktu ditutup.
“Batas waktunya belum ditentukan. Sementara durasinya kita mengacu pada Surat Keputusan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sampai 29 Mei tetapi itu juga sangat bergantung pada kondisi nasional dan daerah. Selama situasinya tetap berkembang soal Covid-19 maka terus kita edukasikan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rangka mewujudkan apa yang ada dalam SE, petugas Polisi Pamong Praja Kota Malang musti berkeliling guna memastikan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha memenuhi ketentuan itu. “Ya, namanya proses memberikan pemahaman pasti kita menemui di lapangan ada yang masih berhimpun, tetapi selalu kita ingatkan,” katanya.
Selain melarang orang berhimpun dalam jumlah banyak, Pemkot Malang juga melakukan penyemprotan desinfektan di pusat perkantoran, taman kota, pusat perbelanjaan, terminal, dan lainnya.
Penyemprotan desinfektan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Malang Bambang Istiawan, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, penyemprotan desinfektan masih terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Penyemprotan dilakukan di sarana umum,” katanya. Menurut Bambang kegiatan penyemprotan desinfektan dilakukan dengan cara kerjasama dengan relawan lain, termasuk Palang Merah Indonesia.