Penyelundupan Unggas Terpapar Flu Burung Digagalkan
Sebanyak 509 ayam bangkok dan 506 burung dari Thailand yang akan diselundupkan ke Indonesia digagalkan di Aceh. Unggas seharga Rp 8 miliar itu terpapar flu burung sehingga harus dimusnahkan. Pelakunya lagi-lagi lolos.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 509 ekor ayam bangkok dan 506 ekor burung dari Thailand yang akan diselundupkan ke Indonesia digagalkan di Aceh. Unggas seharga Rp 8 miliar itu terpapar flu burung sehingga harus dimusnahkan. Pelakunya lagi-lagi lolos dari sergapan petugas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, Sabtu (21/3/2020), menuturkan, sebuah kapal kayu membawa unggas ilegal ditangkap di Selat Malaka, perairan Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (14/3/2020) malam. Penangkapan ini hasil kerja bersama antara petugas Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20010, tim gabungan mendeteksi kapal yang diduga membawa barang selundupan. Berlindung di balik gelap malam, kapal itu mendekati kapal sasaran. Saat petugas memberi isyarat berhenti, kapal penyelundup itu justru memutar haluan dan mencoba menabrak kapal petugas.
Pengejaran pun dilakukan. Namun, ketika hendak ditangkap, ada kapal lain yang mendekati target buruan. Diduga pelaku berpindah ke kapal lain kemudian kabur dari kejaran. Kapal bermuatan barang ilegal itu ditinggalkan begitu saja.
Isnu mengatakan, kapal kayu itu lantas ditarik ke perairan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Setelah digeledah, ditemukan 509 ekor ayam jago bangkok, 506 ekor burung cucak hijau, poksai, dan wambi. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium, unggas-unggas itu terpapar flu burung sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Kami menaksir unggas itu nilainya Rp 8 miliar,” kata Isnu. Dari penyelundupan itu, potensi kerugian negara dari sektor pajak impor senilai Rp 1,4 miliar.
Diduga pelaku berpindah ke kapal lain, kemudian kabur dari kejaran. Kapal bermuatan barang ilegal itu ditinggalkan begitu saja.
Selat Malaka kerap dijadikan jalur penyelundupan. Sebelumnya, pada Rabu, 4 Maret 2020, Tim Bea Cukai Aceh menyita 18 ton bawang merah selundupan dari Thailand di Pantai Kuaca Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara. Bawang merah ditumpuk di tepi pantai. Saat disita petugas, pemilik bawang tidak diketahui.
Selain pangan, jalur Selat Malaka juga menjadi pintu penyelundupan narkoba jenis sabu. Sabu dikirimkan bandar di Malaysia menggunakan kapal kayu milik warga lokal. Penyelundupan menyaru sebagai nelayan.
Kepala Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional Aceh Amanto mengatakan, setelah transit di Aceh, sabu diedarkan ke banyak daerah. Meski pengawasan ditingkatkan, tetap ada yang lolos dari pantauan petugas. ”Umumnya penyelundupan warga lokal yang sudah paham betul situasi dan medannya,” kata Amanto.