logo Kompas.id
NusantaraVonis untuk Eks Sekda Jawa...
Iklan

Vonis untuk Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vnzyU0Uv7G9gcVD52JlN7E1yzfo=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200318TAM-01_1584529268.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Iwa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

BANDUNG, KOMPAS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Hakim menilai, Iwa terbukti menerima uang Rp 400 juta secara tidak langsung untuk mempercepat persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

”Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Dariyanto.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000