Vonis untuk Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Hakim menilai, Iwa terbukti menerima uang Rp 400 juta secara tidak langsung untuk mempercepat persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
”Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Dariyanto.
Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Iwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jins biru tidak banyak berekspresi saat duduk di kursi terdakwa. Sesekali ia menunduk selama mendengarkan pertimbangan dan vonis hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Pada sidang, Senin (24/2/2020), jaksa penuntut umum KPK menuntut Iwa dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda dan uang pengganti masing-masing Rp 400 juta.
Akan tetapi, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menganggap uang Rp 400 juta yang diterima terdakwa tidak berasal dari keuangan negara.
Hakim menyatakan, Iwa menerima uang tersebut pada Juli 2017 dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 300 juta.
Bekas Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa terbukti menerima uang Rp 400 juta secara tidak langsung untuk mempercepat persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diduga bersumber dari PT Lippo Cikarang itu diserahkan Henry Lincoln dan Neneng Rahmi. Keduanya aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Uang itu tidak diterima Iwa secara langsung, tetapi melalui perantara Soleman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar). Kemudian Iwa mengarahkan Waras menggunakan uang itu untuk pengadaan banner bergambar Iwa sebagai media sosialisasi dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar.
”Dengan mengetahui adanya pemberian uang dan memberi arahan untuk pembuatan banner, majelis hakim berpendapat terdakwa telah menerima hadiah dan menggunakannya untuk kepentingan terdakwa,” ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi, saat membacakan pertimbangan hakim.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai pemberian uang Rp 500 juta dari Neneng Rahmi kepada Iwa berdasarkan keterangan Waras. Menurut hakim, keterangan itu tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya di persidangan.
”Untuk kepastian hukum dan persamaan di depan hukum, terhadap Waras Wasisto harus diminta pertanggungjawaban terkait uang tersebut,” ujarnya.
Dengan mengetahui adanya pemberian uang dan memberi arahan untuk pembuatan banner, majelis hakim berpendapat terdakwa telah menerima hadiah dan menggunakannya untuk kepentingan terdakwa.
Iwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim tersebut. Jaksa juga menyampaikan tanggapan serupa.
”Sikap saya masih sesuai pleidoi,” ujar Iwa seusai persidangan. Dalam sidang dengan agenda pleidoi sebelumnya, Iwa mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya. Dia juga membantah menginstruksikan orang lain untuk memasang banner bergambar dirinya.
Jaksa penuntut umum Ferdian Adi Nugroho mengatakan, sebagian besar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Iwa sudah sesuai dengan dakwaan jaksa. Namun, tuntutan untuk membebankan uang pengganti kepada terdakwa ditolak oleh hakim.
”Putusan hakim terkait pidana penjara sudah dua pertiga dari tuntutan. Ini batas normatif toleransi tidak mengajukan banding. Kalaupun banding, salah satu materinya terkait uang pengganti tersebut,” ujarnya.