Universitas Hasanuddin, Makassar, memiliki dua laboratorium berstandar Biological Safety Level (BSL) 2 dan BSL-3 yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan uji spesimen Covid-19.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Universitas Hasanuddin, Makassar, memiliki dua laboratorium berstandar Biological Safety Level (BSL) 2 dan BSL-3 yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan uji spesimen Covid-19. Pembenahan kedua laboratorium ini pun dilakukan sambil menunggu proses persetujuan Kementerian Kesehatan sebelum dapat digunakan dalam pengujian tersebut.
Sebelumnya, pihak kampus telah membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 yang terus berkoordinasi dan mencari cara untuk ikut berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Pertemuan membahas soal ini dilakukan sejak Selasa (17/3/2020) siang dan baru berakhir malam hari. Pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu serta diikuti sejumlah pejabat kampus dan manajemen beberapa rumah sakit.
Sampai saat in, belum ada pasien positif di Sulsel, tetapi kami harus siap-siap jika sampai terjadi outbreak.
Dwia mengatakan, perkembangan Covid-19 menunjukkan gejala terus meningkat dan ini adalah saat tepat bagi Unhas untuk berkontribusi dalam upaya mengatasi wabah secara proaktif. Penanganan wabah Covid-19 membutuhkan keterlibatan serius.
”Apalagi, ada gejala peningkatan pasien, baik yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) di Sulawesi Selatan. Sampai saat ini belum ada pasien positif di Sulsel, tetapi kami harus siap-siap jika sampai terjadi outbreak (lonjakan kasus),” kata Dwia, Rabu (18/3/2020).
Selain itu, Nasrum menambahkan, Unhas juga memiliki fasilitas Lab HUMRC di Lantai 6 RS Unhas yang memenuhi standar BSL-3. ”Kami tinggal melakukan pembenahan dan percepatan proses konstruksi yang kini sudah berjalan dan lab ini siap beroperasi,” kata Nasrum.
Untuk dapat melakukan uji Covid-19, standar keamanan laboratorium yang disyaratkan adalah minimal BSL-2. Standar keamanan paling rendah adalah BSL-1 dan tertinggi BSL-4. Walau memiliki laboratorium yang memenuhi syarat, legalitas untuk melakukan uji Covid-19 harus melalui Kementerian Kesehatan.
Dekan Fakuktas Kedokteran Unhas Budu mengatakan, karena syarat legalitas uji laboratorium harus melalui Kemenkes, Pemerintah Provinsi Sulsel diminta ikut mendukung dengan membantu pengurusan legalitas ini.
”Kami perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan melakukan langkah kolaboratif. Sambil merampungkan kesiapan fasilitas lab agar bisa beroperasi seratus persen, pada saat bersamaan kami juga mengajukan izin ke Balitbang Kemenkes agar diberikan kewenangan melakukan uji Covid-19. Harapannya, begitu izin diberikan, saat itu juga kami siap lakukan pemeriksaan,” kata Budu.
Menindaklanjuti gagasan ini, pihak Unhas melanjutkan pertemuan dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan pejabat dari instansi terkait. Dalam pertemuan disepakati sejumlah langkah untuk bisa mendapat legalitas uji laboratorium sekaligus mempersiapkan gugus tugas yang akan mengawal penanganan Covid-19. Gugus tugas penanganan pandemi Covid-19 di Unhas dan Pemprov Sulsel nantinya akan berkolaborasi.
Langkah yang akan ditempuh adalah Dinas Kesehatan Sulsel segera mengajukan permohonan izin tempat uji tes virus Covid-19 kepada Balitbangkes untuk dua laboratorium milik Unhas, yaitu Laboratorium NECHRI yang berlokasi di RS Wahidin dan Laboratorium HUMRC di RS Unhas. Jika nantinya mendapat izin, laboratorium ini akan terus difungsikan untuk pengujian berbagai virus di masa depan.
Selain itu, menggelar pertemuan tim satgas dengan para direktur rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat pelayanan Covid-19. Pertemuan direncanakan berlangsung Kamis (19/3/2020) di Fakultas Kedokteran Unhas. Satgas Covid-19 akan mempersiapkan materi komunikasi publik dan langkah-langkah edukasi bagi masyarakat melalui medium yang tidak membutuhkan interaksi fisik atau pertemuan langsung.