Perekaman KTP-el Ditunda Selama 3 Pekan akibat Virus Korona
Pemerintah pusat menginstruksikan penundaan perekaman KTP elektronik di daerah terjangkit wabah Covid-19 hingga tiga pekan. Untuk daerah yang belum terjangkit, kepala dinas setempat boleh membuat kebijakan sendiri.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ditunda dua hingga tiga pekan ke depan demi mengurangi risiko penularan virus korona. Meskipun demikian, petugas tetap akan disiagakan di kantor-kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna melayani masyarakat yang berkebutuhan mendesak terkait perekaman kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (17/32020), mengatakan, instruksi penundaan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu ditujukan kepada dinas dukcapil di semua daerah. Akan tetapi, bagi daerah yang tidak ada kasus positif coronavirus disease 2019 (Covid-19), Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala dinas dukcapil untuk menentukan penundaan tersebut.
”Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kami minta (penundaan perekaman KTP-el) di seluruh Indonesia. Untuk hal yang sangat urgen, tetap dilayani,” ujar Zudan.
Kami minta (penundaan perekaman KTP-el) di seluruh Indonesia. Untuk hal yang sangat urgen, tetap dilayani.
Zudan menjelaskan, kebijakan itu diambil guna mengurangi risiko kontak fisik di tengah pandemi korona. Sebab, dari hasil sidak dia hari ini, masih terjadi antrean di sejumlah daerah, salah satunya di kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
”Padahal, ini bahaya bagi penularan korona. Masyarakat harus kami buat lebih paham. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keselamatan yang paling utama,” ucap Zudan.
Sementara itu, Zudan juga menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil agar menerapkan pelayanan administrasi kependudukan secara daring atau online agar tak terjadi antrean panjang di kantor dinas dukcapil. Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan dengan meletakkan dokumen ke dalam kotak yang disediakan di kantor dinas dukcapil.
”Dituliskan juga nomor handphone dan nama pemohon. Langsung ditinggal pulang. Saat dokumen jadi, akan dihubungi. Saya persilakan kepala dinas mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya, hindari pengumpulan atau berkerumunnya orang,” ujar Zudan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el sudah tersebar di 12 Kecamatan dan tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Gerai Pelayanan Publik (GPP). Dia mengaku, antrean terjadi karena proses rekam dan cetak yang membutuhkan waktu.
Menurut Taufiq, antrean yang terjadi hari ini masih dalam taraf normal. ”Antrean biasanya terjadi di MPP karena kebanyakan orang mengurus KTP yang hilang atau rusak,” tuturnya.
Dinas Dukcapil Kota Bekasi masih membuka pelayanan pengurusan KTP-el karena informasi penundaan pelayanan perekaman KTP-el baru diterima pada Selasa (17/3/2020) pagi melalui pesan Whatsapp. Saat ini, mereka sedang merumuskan mekanisme pelayanan kependudukan selama Covid-19 masih merebak.
Mekanisme tersebut dibuat sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan bahwa pelayanan publik tetap tidak boleh terganggu meskipun aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah.
Disdukcapil Kota Bekasi belum mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan kependudukan karena tidak semua layanan dapat dilakukan secara daring.