Lahan Pulau Nustual di Tanimbar Segera Dibeli untuk Pelabuhan Kilang LNG
Lahan di Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar, Maluku, seluas lebih kurang 27 hektar segera dibeli dari masyarakat setempat sebagai pemegang hak ulayat. Semua pihak berharap proses pelepasan lahan berjalan lancar.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Pulau Nustual di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) Blok Masela. Lahan di pulau seluas lebih kurang 27 hektar itu segera dibeli dari masyarakat setempat sebagai pemegang hak ulayat. Semua pihak berharap proses pelepasan lahan berjalan lancar.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno di Ambon pada Selasa (17/3/2020) mengatakan, tim khusus yang menangani proses pelepasan lahan mulai bekerja. Mereka mendekati para pemilik ulayat di pulau tak berpenghuni itu. Pendekatan pernah dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil. ”Penentuan itu melalui pertimbangan matang dan mendapat masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Pulau Nustual. Pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tersebut baru diumumkan secara resmi kepada publik oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Frans J Papilaya, awal pekan ini. Dalam surat itu disebutkan, tahap pengadaan lahan berlangsung selama delapan bulan, sedangkan jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair berlangsung lebih kurang 58 bulan.
Barnabas berharap proses pembebasan lahan berjalan lancar. Komunikasi dengan sejumlah pihak, terutama pemilik hak ulayat, dibangun secara baik. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pembebasan lahan itu. Harga tanah yang dibayar juga harus transparan. Sejauh ini, pemerintah belum menyampaikan nilai jual obyek pajak atas lahan di pulau tersebut.
”Kami berharap masyarakat mendukung proses ini agar berjalan lancar sehingga tahap selanjutnya seperti produksi juga tidak terhambat. Kalau ini berjalan lancar, masyarakat akan menikmati hasilnya nanti. Mari kita sama-sama memajukan daerah ini dengan mendukung iklim investasi,” kata Barnabas yang pernah menjadi wakil bupati di daerah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lapangan Abadi pada Blok Masela ditemukan tahun 1998. Cadangan terbukti gas Masela 18,5 triliun kaki kubik. Direncanakan berproduksi tahun 2027, Blok Masela bakal menghasilkan gas alam cair 9,5 juta ton per tahun dan gas alam 150 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Blok itu dikelola perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation.
Kekayaan alam itu dikelola dengan modal 19,8 miliar dollar AS atau setara Rp 267 triliun. Perhitungan pemerintah menyebutkan total penerimaan kotor dari Blok Masela akan mencapai 118,4 miliar dollar AS atau hampir Rp 1.600 triliun selama beroperasi. Bagian negara akan mencapai 38,9 miliar dollar AS atau Rp 525 triliun. Sisanya adalah bagian kontraktor dan biaya operasi yang dipulihkan (Kompas, 21/2/2020).
Kemajuan berarti
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas pada Senin (16/3/2020), Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu di Jakarta mengatakan, penetapan Pulau Nustual merupakan bukti sinergitas antara SKK Migas, Inpex, dan Pemerintah Provinsi Maluku. Ketiga pihak itu sudah bersepakat mengenai lokasi tersebut.
Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut. ”Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi yang dipimpin BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.
Jefry Limbers, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Fraksi PDI-P, mengingatkan agar proses pengukuran dan pembayaran dilakukan secara transparan. Publik juga diminta ikut mengawasi.